1. Klaim Marga Hasibuan
Marga Hasibuan di Toba mengklaim mereka adalah keturunan Sigodangpohul dan memiliki hak atas tanah di Lumban Silindung. Klaim ini didasarkan pada cerita Sigodangpohul yang menyebutkan Sigodangpohul mendirikan perkampungan di Lumban Silindung.
2. Klaim Marga Pakpahan
Marga Pakpahan di Toba mengklaim mereka adalah keturunan Sigodangpohul dan memiliki hak atas tanah di Bakkara. Klaim ini didasarkan pada cerita Sigodangpohul yang menyebutkan bahwa Sigodangpohul dan saudara-saudaranya bermigrasi ke Toba dan mendirikan perkampungan di Bakkara.
3. Klaim Marga Simanjuntak
Marga Simanjuntak di Toba mengklaim mereka adalah keturunan Sigodangpohul dan memiliki hak atas tanah di Balige. Klaim ini didasarkan pada cerita Sigodangpohul yang menyebutkan Sigodangpohul memiliki seorang isteri yang berasal dari marga Simanjuntak.
Van Klinken menunjukkan klaim-klaim ini tidak memiliki bukti sejarah yang kuat. Dia menunjukkan folklore Sigodangpohul tidak dapat diverifikasi sebagai sumber sejarah yang akurat. Dia juga menunjukkan tidak ada bukti yang menunjukkan Sigodangpohul dan saudara-saudaranya benar-benar memiliki tanah di Toba.
Van Klinken menyimpulkan klaim tanah yang didasarkan pada folklore Sigodangpohul adalah contoh bagaimana cerita rakyat dapat digunakan untuk tujuan politik. Dia menunjukkan cerita ini telah digunakan untuk melegitimasi klaim atas tanah dan kekuasaan.
Van Klinken meneliti bukti sejarah terkait folklore Sigodangpohul. Dia menemukan cerita ini tidak memiliki bukti sejarah yang kuat untuk mendukungnya. Dia menyimpulkan cerita ini kemungkinan besar merupakan fiksi yang diciptakan di kemudian hari.
Cerita Sigodangpohul telah digunakan untuk tujuan politik. Klinken menunjukkan cerita ini telah digunakan untuk melegitimasi klaim atas tanah dan kekuasaan.
Cerita bushitt Sigodangpohul adalah warning bagi orang Batak untuk memahami asal-usul dan tempat mereka di dunia dengan cara yang benar. Cerita Sigodangpohul adalah contoh bagaimana folklore dapat digunakan untuk berbagai tujuan.