Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Eksekusi Hukuman Mati Ferdy Sambo Sulit Diprediksi

15 Februari 2023   15:16 Diperbarui: 15 Februari 2023   16:12 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang dikhawatirkan karena berpenampang lama, katakanlah begitu, mafia peradilan dapat mengambil keputusan hukum yang serba baru yang ujung-ujungnya ya meringankan terdakwa. Kalau pembebasan terdakwa jelas tak masuk akal karena pembunuhan berencana bukan. Celah yang termungkin dalam Mafia Peradilan atas nama "Keuangan Yang Mahakuasa" adalah berdiplomasi hukum dengan keputusan baru untuk meringankan hukuman mati sejauh mungkin.

Kita tentu setuju sekali, arti dan makna banding dalam sistem hukum Indonesia adalah sebagai upaya hukum lanjutan yang memberikan kesempatan bagi terdakwa atau JPU untuk memperjuangkan keadilan dan menentang putusan pengadilan tingkat pertama yang dianggap tidak adil atau salah. Dengan adanya upaya banding ini, diharapkan akan tercipta sistem hukum yang lebih adil dan efektif dalam memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara.

Kembali ke perandaian, apabila keputusan banding seperti itu, dengan menafikan keputusan di tingkat pertama yang dinilai sudah memenuhi rasa keadilan publik luas, maka pihak korban atau keluarga korban tentu akan mengajukan upaya hukum ke tingkat selanjutnya, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

MA disini hanya akan memeriksa aspek-aspek hukum yang terkait dengan putusan pengadilan tingkat banding, seperti apakah ada kesalahan dalam penerapan hukum atau fakta-fakta yang dipertimbangkan, dan bukan lagi memeriksa fakta-fakta baru atau hal-hal yang tidak dibahas dalam sidang pengadilan tingkat pertama dan banding.

Oleh karena itu, pengajuan kasasi oleh lawyer korban harus didasarkan pada alasan hukum yang kuat dan jelas. Apakah rasa keadilan publik luas dalam keputusan hakim di tingkat pertama sebagai alasan utama atau ada tambahan lain.

Dengan kata lain, lawyer korban saya pikir haruslah cerdik memanfaatkan dukungan publik. Intinya tempa besi selagi panas agar konsisten dengan harapan keadilan publik luas. Juga lawyer korban pandai mengumpulkan jurisprudensi yang ada tentang eksekusi mati serupa, bahkan apabila perlu tafsir baru terhadap keadilan itu sendiri.

Upaya hukum kasasi adalah upaya hukum yang diajukan ke Mahkamah Agung untuk meminta agar putusan pengadilan tinggi yang telah dijatuhkan kepada terdakwa diperiksa kembali. Putusan Mahkamah Agung dapat mengonfirmasi putusan pengadilan yang telah dijatuhkan atau dapat juga memutuskan untuk mengubah putusan tsb.

Dalam kasus pembunuhan berencana, hukuman yang diancamkan oleh undang-undang memang hukuman mati atau penjara seumur hidup. Meskipun, putusan hakim dalam persidangan sudah dilandaskan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan pembuktian yang dilakukan oleh jaksa penuntut. Tapi sayangnya, hukum dan keadilan dalam penampang lama itu mudah saja diprediksi bahwa Sambo dan Puteri akan diringankan hukumannya.

Pasal 253 ayat (1) huruf b KUHAP mengatur bahwa kasasi adalah upaya hukum terakhir yang dapat diajukan oleh korban maupun terdakwa setelah putusan pengadilan tingkat banding dijatuhkan. Artinya, jika upaya hukum banding ditolak oleh pengadilan tinggi, terdakwa maupun korban masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Keputusan untuk menerima atau menolak upaya hukum kasasi sepenuhnya berada di tangan MA. MA dapat memutuskan untuk mengabulkan kasasi dan membatalkan putusan pengadilan tingkat banding, atau memutuskan untuk menolak kasasi dan mengkonfirmasi putusan pengadilan tingkat banding yang telah dijatuhkan.

Upaya hukum banding atau lebih jauh lagi kasasi yang akan diajukan oleh Ferdy Sambo akan berhasil mengurangi hukuman atau mengubah putusan pengadilan yang telah dijatuhkan. Semua itu secara teoritis bergantung pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan pembuktian yang dilakukan oleh jaksa penuntut. Tapi keputusan MA dalam penampang lama dipastikan akan sangat mengejutkan dan sangat mengecewakan. Lagi-lagi duit dan duit. Haduhh ..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun