Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Wahai Kota Malang Telisiklah Kembali RT-RW Kota Sebelum Kelancungan

8 Februari 2023   19:20 Diperbarui: 9 Februari 2023   05:30 884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jalan lingkungan yang hanya berdamija 5 meter tanpa trotoar, Joyogrand, Malang. Foto : Parlin Pakpahan.

Ruang milik jalan adalah sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang masih menjadi bagian dari ruang milik jalan yang dibatasi oleh tanda batas ruang milik jalan yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara lain untuk keperluan pelebaran ruang manfaat jalan pada masa yang akan datang.

Ruang milik jalan paling sedikit memiliki lebar sebagai berikut : a). jalan bebas hambatan 30 (tiga puluh) meter;b). jalan raya 25 (dua puluh lima) meter;c). jalan sedang 15 (lima belas) meter; dan d). jalan kecil 11 (sebelas) meter.

Ruang pengawasan jalan adalah ruang tertentu yang terletak di luar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan agar tidak mengganggu pandangan pengemudi, konstruksi bangunan jalan apabila ruang milik jalan tidak cukup luas, dan tidak mengganggu fungsi jalan. Terganggunya fungsi jalan disebabkan oleh pemanfaatan ruang pengawasan jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Jalan Sunan Kalijaga, Jalan Joyo Utomo, Jalan Joyo Asri dan Jalan Joyo Agung yang panjang itu hanyalah sekadar contoh, karena faktanya hampir seluruh jalan sirip ikan yang menghubungkan setiap penjuru kota Malang kondisinya seperti itu. Damija-nya paling hanya 6 meter yang hanya cukup untuk city car berselisih jalan. Lihat juga Kedungkandang dengan perumahan Sawojajarnya dan jalan penghubung hingga ke Tumpang. Sami mawon sempit dan macetnya.

Akhirnya, mari kita kembali ke RTRW kota. Bukan hanya sekadar kembali, tapi kembali untuk mewaspadai perkembangan kota Malang ke depan ini. Karena sekali kita abai dan lagi-lagi abai untuk itu, maka ke depan kota Malang akan kelancungan menjadi kota semrawut yang tak mau tahu tentang aturan hukum dan teknis.

Masak mau nyeberang ke Indomaret saja kita harus bertaruh nyawa, karena tak ada zebra cross dan trafik light bagi penyeberang jalan, karena damija dari masa ke masa hanya pas untuk city car berlalulang saja tanpa trotoar untuk pejalan kaki, apalagilah untuk penghijauan. Ya ampunn ..

Joyogrand, Malang, Wed', Febr' 08, 2023.

Bagian-bagian jalan dalam gambaran teknis. Foto : dpu.kulonprogokab.go.id
Bagian-bagian jalan dalam gambaran teknis. Foto : dpu.kulonprogokab.go.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun