Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terbelit Mafia Peradilankah Kasus Joshua atau Masih Belum Tegaknya Balance of Power dalam Sistem Hukum Kita

19 Januari 2023   17:26 Diperbarui: 19 Januari 2023   18:42 854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi keadilan hukum di Indonesia. Foto : mahasiswaindonesia.id

Terbelit Mafia Peradilankah Kasus Joshua atau Masih Belum Tegaknya Balance of Power Dalam Sistem Hukum Kita

Kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua yang super heboh itu sudah sampai pada titik akhir penuntutan. Jaksa menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Dia dinilai terbukti atas dua perbuatan yakni pembunuhan Brigadir Joshua dan "obstruction of justice" dalam kasus tsb.

Jaksa menuntut agar majelis hakim PN Jaksel menyatakan terdakwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu, demikian hasil persidangan yang digelar di PN Jaksel pada Selasa 17 Januari ybl.

Sambo dinilai terbukti bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer menghilangkan nyawa Joshua.

Keesokan harinya Rabu 18 Januari ybl, Putri Candrawathi (isteri Sambo) dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menilai Putri terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Duren Tiga, Jaksel.

Jaksa menuntut agar majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

Putri dinilai terbukti melakukan pembunuhan Joshua bersama Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.

Pada hari yang sama Rabu 18 Januari ybl, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Dia dinilai oleh jaksa terbukti bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal melakukan pembunuhan terhadap Nofriansyah Joshua Hutabarat.

Jaksa menuntut agar majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

Sampai disini kita terhenyak. Hanya itukah daya mampu penegakan hukum dan keadilan di negeri ini, setelah publik mengikutinya secara marathon sejak medio tahun lalu hingga saat tuntutan Jaksa dibacakan beberapa saat ybl. Belum lagi menunggu pleidoi dari Sambo, Putri dan Eliezer, bahkan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Kiprah para pembela klien kita pasti tahu seperti apa. Belum lagi barisan perwira dan prajurit rendahan yang terpental karena kasus Sambo. Sebuah kejahatan yang digiring seorang Sambo mantan Pati Polri dengan segala kuasa dan perbawanya yang membuat kasus pembunuhan berencana terhadap Joshua berusaha maksimal ditutupi secara berjamaah.

Persidangan yang panjang dan melelahkan itu, di tengah jalan sudah terbaca betapa konsistensi pelecehan seks alm Joshua terhadap Putri dari para tersangka tak tergoyahkan. Para tersangka bersatu padu, except Eliezer, seakan grup tentara bayaran Wagner dalam perang Ukraina vs Rusia. Sementara tak seupilpun muncul bukti yang menyanggah itu, meski sudah dimulai oleh Kapolri sendiri yang menyatakan pelecehan seks di Duren Tiga tak ada, kecuali pembunuhan berencana terhadap Joshua.

Bukti Saintifik

Locus delicti kasus Joshua ini kemudian pindah ke Magelang. Hanya herannya tetap tak terlacak DNA ataupun bukti-bukti lain yang bisa didapatkan secara saintifik, kecuali kesaksian dan kesaksian. Apakah penelusuran pelecehan seks secara saintifik sebagaimana dijanjikan Bareskrim atau detektif kepolisian hanya sampai disitu atau hanya berhenti sebatas kesaksian saja.

Ini tentu mengherankan. Seorang rekan medsos saya yi Meilani Buitenzorgie telah mengulas kasus ini secara kritis tmt 7 Juli 2022 di locus delicti Magelang. Ntah itu Putri selaku emak-emak yang masih ngurus kebutuhan susu balita si anak angkat di gendongannya, ntah itu kumpul ramai-ramai di rumah Magelang, sampai ketidakmungkinan di tengah keramaian itu terjadinya pelecehan seks sejalan dengan bukti-bukti digital komunikasi HP antara Joshua dan Vera sang pacar, termasuk komunikasi dengan ibundanya dst.

Apakah karena Kadiv Propam Sambo begitu tinggi perbawanya di mata korps di bawahnya bahkan yang sejajar dengannya atau yang lebih tinggi dariNya ntah itu Kapolri atau Presiden sekalipun, sehingga penelusuran bukti-bukti saintifik diabaikan begitu saja. Padahal, itulah momentnya ketika aparat penyidik diperintahkan Kapolri agar segera bergerak ke locus delicti Magelang.

Disitulah seharusnya ada bukti-bukti saintifik apakah Putri dilecehkan atau tidak. Sejumput kecil saja ada sehelai benang baju Joshua di pembaringan Putri atau jejak DNA Joshua di busana Putri ketika di Magelang atau Jakarta, ntah itu underwear atau BH, atau baju atasan dan bawahan, termasuk jejak langkah Joshua di kamar Putri di Magelang dst.

Itu semua bukti forensik. Dan itu hanya dapat dikerjakan oleh para detektif professional dan dikukuhkan oleh laboratorium forensik di Mabes Polri, sebagaimana halnya penyidikan serupa di Amrik misalnya, dimana bukti lapangan yang relatif sulit akan diuji oleh laboratorium forensik FBI. Apa bedanya. Jelas tak ada apabila ada good will disitu.

Detektif Penyeimbang

Bukannya curiga berlebihan terhadap pihak kepolisian, tapi saya pikir sudah saatnya kita menghadirkan detektif swasta dalam penyidikan data forensik di tempat kejadian perkara dengan rangkaian jejak yang mungkin untuk penyidikannya secara paripurna.

Sayang, sejauh ini yang ada baru detektif swasta yang bergerak di bidang perselingkuhan dalam perkawinan, atau kejujuran bermitra dalam sebuah bisnis, atau jangan-jangan sebuah keiriian yang membuat orang menyewa detektif semacam ini untuk memata-matai seorang tetangga yang tiba-tiba koq bisa menjadi Crazy Rich begitu.

Ini pastinya karena pemerintah belum memandang perlu untuk mensosialisasikan perlunya detektif swasta untuk membantu penegakan hukum di negeri ini. Sama halnya dengan OTT KPK yang dikini digadang-gadang agar tak terulang lagi, karena negeri ini katanya sudah berdiri di atas tatanan yang terukur. Gengsi kan kalau OTT mulu. Ya ampun ..

Ilustrasi keadilan hukum di Indonesia. Foto : isbd-alv.blogspot.com
Ilustrasi keadilan hukum di Indonesia. Foto : isbd-alv.blogspot.com

Balance Of Power Dalam Sistem Hukum

Menurut JH Merryman dalam " The Civil Law Tradition", Sistem Hukum adalah " .. an operating set of legal institutions, procedures and rules, atau seperangkat lembaga (hukum), prosedur, dan aturan-aturan hukum yang beroperasi.

Dalam teori sistem bahwa semua komponen di dalamnya inter connected satu sama lain, sehingga apabila ada satu saja komponen yang tak berfungsi, maka otomatis sistem hukum itu tak berfungsi optimal.

Dalam penegakan hukum ada Presiden selaku atasan langsung Kapolri, ada Kejagung, ada MA, ada Menkumham dan ada opini publik. Di era reformasi muncul lembaga baru yang dipandang vital yi Komisi Yudicial, menyusul IPW (Indonesia Police Watch), KKRI atau Komisi Kejaksaan RI yang berdiri dan harus segera berfungsi dengan PP No 18 tahun 2011 sebagai penyempurnaan PP No 18 tahun 2005.

Sayang, KKRI tak pernah terdengar suaranya, meski sudah berdiri sejak 2005 dan eksistensi dan keberfungsiannya disempurnakan dengan PP No 8 tahun 2011.

Saya pikir sistem hukum ini seharusnya inter connected satu sama lain, jangan sampai ada satu pun yang tak berfungsi, karena ketidakberfungsian itu akan membuat penegakan hukum di negeri ini akan stagnan atau hanya lari-lari di tempat. Kalau di dunia politik dikenal demokrasi procedural, maka di dalam sistem hukum analog dengan itu ya hukum procedural. Seolah ada hukum dan keadilan, tapi nyatanya Nehi.

Hukum dan Keadilan

Sambo dihukum seumur hidup, Putri dihukum 8 tahun dan Eliezer dihukum 12 tahun. Publik tentu sangat keberatan. Mengapa Jaksa penuntut bisa lunak begitu tanpa sense of law and justice seperti yang diharapkan publik sesuai peta kejadian sebenarnya yang menimpa Brigadir Joshua. Dan keluarga Joshua? Ada yang menangis seraya berteriak hukum sudah mati di negeri ini. Tak ada keadilan buat wong cilik, kecuali keadilan buat kalangan the have dan berkuasa. Mengerikan!

Kalau memang masalah teknis dalam hukum masih terlilit berbagai masalah yang belum juga bisa diatasi sampai sekarang, maka sebaiknya kita melihat hukum dan keadilan dari perspektif filsafat hukum.

Salah satu fungsi hukum adalah menciptakan keadilan. Hubungan hukum dan keadilan sering dikaitkan satu sama lain hingga muncul adagium hukum yang kesohor yi "iustitia fundamentum regnorum" yang berarti keadilan adalah nilai tertinggi, fundamental atau absolut dalam hukum.

Sekurangnya ada 8 pendapat disini : 1) Teori Keadilan menurut Plato. Bagi Plato, keadilan adalah emansipasi dan partisipasi warga polis/negara dalam memberikan gagasan tentang kebaikan untuk negara. Ini kemudian dijadikan pertimbangan bagi suatu undang-undang; 2) Teori Keadilan menurut Aristoteles. Menurutnya, keadilan dimaknai sebagai keseimbangan, yi adanya kesamaan numerik (setiap orang sama di depan hukum) dan kesamaan proporsional (memberikan setiap orang apa yang menjadi haknya, sesuai kemampuan dan prestasinya), maka dikenal adanya keadilan distributif dan ada keadilan korektif; 3) Teori Keadilan menurut Derrida. Keadilan itu tidak diperoleh dari sumber-sumber dalam tatanan hukum, tetapi dari sesuatu yang melampaui hukum itu sendiri. Keadilan bukan berarti berkesesuaian dengan undang-undang, karena kesesuaian dengan undang-undang belum memastikan adanya keadilan; 4) Teori Keadilan menurut Thomas Aquinas. Hampir sama dengan Aristoteles, Aquinas menegaskan keadilan adalah apa yang sepatutnya bagi orang lain menurut suatu kesamaan proporsional, maka disini dikenal keadilan distributif, keadilan legal, keadilan komutatif dan keadilan balas dendam; 5) Teori Keadilan menurut Reinhold Zippelius. Dia membagi keadilan menjadi lima bentuk yi keadilan komutatif, keadilan distributif, keadilan pidana, keadilan hukum acara dan keadilan konstitusional; 6) Teori Keadilan Menurut Gustav Radbruch. Bagi Radbruch, keadilan memiliki beberapa arti, yi dimaknai sebagai sifat atau kualitas pribadi. Keadilan subjektif sebagai keadilan sekunder adalah pendirian atau sikap, pandangan dan keyakinan yang diarahkan kepada terwujudnya keadilan objektif sebagai keadilan yang primer. Sumber keadilan berasal dari hukum positif dan cita-cita hukum. Inti dari keadilan adalah kesamaan (lih keadilan distributif dan keadilan komutatif); 7) Teori Keadilan Menurut Jeremy Bentham dan John Stuart Mill. Keduanya mewakili pandangan utilitarianisme yang memaknai keadilan adalah manfaat atau kebahagiaan sebesar-besarnya untuk sebanyak mungkin orang; 8) Teori Keadilan menurut John Rawls. Dia terkenal dengan gagasan teori keadilan substantif dan membagi prinsip keadilan menjadi dua, yi prinsip kebebasan setara dan prinsip perbedaan terkait masalah sosial ekonomi yi ketidaksetaraan sosek.

Wacana Akhir

Mencermati analisis terurai di atas, maka hukum dan keadilan dalam kasus Brigadir Joshua terkesan kuat masih "m'leot" tak berdaya dalam cengkeraman gurita anti hukum dan keadilan itu sendiri.

Betapa sistem hukum masih belum berjalan pada porosnya. Kita lihat kebungkaman tak jelas dari KKRI dan Komisi Yudicial, except IPW di bawah Sugeng Teguh Santoso yang begitu garang menyorot kiprah Polri dalam kasus ini. Sayang gayung tak bersambut. Mitranya Komnas Ham dan LPSK berjalan ke arah lain yang tak jelas secara hukum, tapi jelas untuk sebuah kepentingan pragmatis. Lihat, bukankah keduanya membuka peluang bagi Sambo Cs untuk bertingkah melawan hukum. Pers pun terkesan hanya sibuk mengutip motif pelecehan seks yang tak pernah bisa dibuktikan secara saintifik itu, except kesaksian dan kesaksian sepihak, yang dipastikan kesemuanya itu hanyalah kesaksian palsu sejalan dengan Hukum Procedural yang berjalan di tempat sekarang. Maunya Mafia peradilan memang seperti itu, ada kekuatan uang yang membuat semuanya menjadi fallacy. Wong cilik sungguh tak berdaya dalam konteks ini.

Ke depan kita perlu penyeimbang baru dalam investigasi mendalam secara saintifik sebuah kasus, yi hadirnya Detektif Swasta yang dikukuhkan dengan minimal sebuah PP sebagaimana kehadiran KKRI dan sebangsanya. Siapa yang menjadi detektif disini, tentu alam akan menseleksinya dan pemerintah cq kepolisian hanya menerbitkan keabsahan kehadiran mereka dalam jasa perdetektifan. Ini tentu untuk memperkuat kepolisian itu sendiri dalam penegakan hukum dan keadilan di masa yad.

Kalau KKRI masih bungkam, kita berharap KY atau Komisi Yudicial akan tersentak dengan tuntutan jaksa yang asal-asalan ini, lalu bersiap-siap menyongsong presentasi rangkaian pleidoi dari para tersangka. Nah ketika hakim dan dewan juri memutuskan nanti, akan kelihatan apakah hukum dan keadilan dapat terkoreksi lantaran KY benar-benar turun gunung dan memasuki dunia "kangouw" hukum.

Hakim dan Juri, bisa lebih didorong untuk memahami Hukum dan Keadilan dari perspektif filsafat hukum. Jangan hanya menjadi "la bouche de la loi" atau mulut UU, melainkan harus mampu berpikir tentang keadilan sebagaimana Derrida menegaskan bahwa keadilan hukum itu tak mesti berkesesuaian dengan UU, tapi berkesesuaian dengan keadilan di relung-relung terdalam kita yang terakumulasi sedemikian rupa sepanjang perjalanan hidup kita.

Ada apa dengan Sambo mantan Kadiv Propam si pembunuh Joshua. Apakah ada semacam gawat darurat di kepolisian, sehingga pelecehan seks dalam kasus ini menjadi sebuah drama berijin, tapi tak berujung hanya demi dan untuk menutupi investigasi terhadap hal lain yang sangat besar yang harus disembunyikan karena aib bagi korps apalagi bagi korps bintang. Lalu Putri mau diperalat seperti ini. Apakah itu semata hanya karena gaya hidup. Bling bling di pentas masyarakat, tapi mengendap-endap di kegelapan untuk mengambil uang kas gelap. Oalahh ..

Akhirnya saya kutip kata inspirasional dari Audrey Hepburn : "Nothing is impossible, the word itself says I'm possible!"

Yakin, kata inspirasional seperti itu dapat kita wujudkan? Yakin dong demi hari depan Hukum dan Keadilan yang lebih baik di negeri ini. Ciaoo ..

Joyogrand, Malang, Thu', Jan' 19, 2023.

Ilustrasi keadilan hukum di Indonesia. Foto : mahasiswaindonesia.id
Ilustrasi keadilan hukum di Indonesia. Foto : mahasiswaindonesia.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun