Oleh karenanya sikap pemerintah tersebut, sangat tidak bertanggungjawab dan sikap ini melampaui batas kewenangan yang diberikan oleh rakyat Indonesia;
7) Berdasarkan hal-hal tersebut, PDI Perjuangan dan seluruh jajarannya dari Sabang sampai Merauke termasuk yang ada di Timor Timur menyatakan menyesalkan dan menolak kebijakan pemerintahan transisi saat ini, yang telah memberikan peluang dan kemungkinan untuk melepaskan propinsi Timor Timur dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai salah satu alternatif pilihan penyelesaian masalah Timor Timur.Â
Untuk itu PDI Perjuangan dengan seluruh jajarannya bersama-sama dengan segenap rakyat Indonesia siap untuk membangun rakyat Timor Timur guna mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Jajak pendapat di Timtim akhir 1999 lalu sebagaimana kutipan di atas jelas bukanlah referendum. Jajak pendapat hanyalah pengujian atas sebuah keinginan rakyat di bagian wilayah nasional sebuah negara.Â
Sedangkan referendum adalah bertanya kepada seluruh rakyat di sebuah nation state, apakah mereka siap melepaskan sepenggal wilayah dari wilayah nasional yang ada atau merevisi UUD atau merevisi falsafah negara atau menciptakan UU khusus tentang masyarakat multikultural dst.
Mencermati semua literasi di atas jelang hari Integrasi 17 Juli yad (46 tahun integrasi) sungguh meresahkan, apalagi sudah ada jarak yang membuat mata kita tidak lagi myopia seperti beberapa saat jelang dan setelah jajak pendapat akhir Agustus 1999.
Betapa konyolnya tindakan BJ Habibie yang masuk dalam perangkap AS dan dunia barat dengan segala kepentingannya begitu saja, apalagi dia bukanlah pemimpin pilihan rakyat melalui pemilu, melainkan hanya menjalankan masa transisi kekuasaan menuju pemilu pasca lengsernya Soeharto.Â
Adalah suatu ironi besar bagi bangsa ini bahwa kewenangannya yang tiba-tiba melampaui batas itu tak lagi bisa dikendalikan oleh elite-elite politik yang melingkarinya. So, betapa pandirnya para politisi kita pada awal kejatuhan regime busuk Orde Baru. Praktis hanya PDIP yang bersuara lantang menyatakan pendapat politik yang sejiwa dengan konstitusi kita dan piagam PBB tentang hak teritori sebuah negara berdaulat.
Tiba di penghujung kenangan tentang integrasi, roh integrasi seakan musnah menjadi debu sejarah yang tak berarti dan tak bermakna samasekali ketika saya memastikan bahwa Tap MPR No. VI/1978 tentang Pengukuhan Penyatuan Wlayah Timor Timur Kedalam NKRI ternyata sudah cukup lama dicabut dari jantung legislasi kita.Â
Dan saya jadi berpikir apakah UU No. 7/1976 tentang Integrasi Timtim Kedalam NKRI juga menyusul akan dicabut sebagaimana idiotnya pemerintah dan para legislator kita mencabut Tap MPR yang sangat bersejarah itu.