Perusahaan Transporter dan Kecelakaan Jalanan
Ke-64 perusahaan yang memegang izin operasi itu tak semuanya menggunakan armada truk sendiri. Tak heran penikmat lain dari 1,5 miliar ton cadangan batu andesit di Bogor barat adalah para pengusaha truk aneka ukuran. Setidaknya ada 17 pengusaha transporter yang menyewakan truknya kepada para penambang.
Ke-17 pengusaha transporter ini tercatat bermasalah dalam pengupahan dan pengorganisasian para driver. Hubungan mereka tidak formal. Setiap driver hanya menerima upah Rp 200 ribu sehari. Uang ini akan dibelanjakan bahan bakar, makan, rokok, serta (terpaksa untuk) pungli. Paling yang dibawa ke rumah Rp 50 ribu.Â
Maka disini dikenal supir tembak dan truk pengangkut buang kotoran atau menjual kelebihan muatan di jalanan. Supir tembak ya sekenanya, banyak di antaranya masih anak-anak remaja yang baru belajar bawa mobil. Sekarang mereka dipaksa oleh keadaan untuk mengendarai truk besar.Â
Tak heran di Jln raya Sudamanik Parungpanjang banyak terjadi kecelakaan lalu lintas, belum lagi jalanan yang rusak tiada henti karena tak ada jalanan di area pertambangan itu yang dikonstruksi untuk beban sampai 25-30 ton. Kalau jalanan rusak, maka yang terjadi adalah tambal sulam jalan dari proyek APBD Kabupaten Bogor yang kecil nilainya dan pastinya bermutu rendah.
ISPA Akut Parungpanjang
Di samping korban kecelakaan lalu lintas di Jln Sudamanik Raya Parungpanjang dan lintasan lain di Rumpin dan Cigudeg, masalah kesehatan masyarakat juga terdampak, bahkan cukup parah.
Mengutip hasil penelitian IPB tahun lalu yang mengevaluasi Pengangkutan Hasil Tambang Galian C Terhadap Aktivitas Transportasi dan Kualitas Udara Pada Jalan Raya Parungpanjang Kabupaten Bogor sbb :
Gunung Sudamanik merupakan salah satu wilayah tambang batuan di Kabupaten Bogor. Material tambang yang dihasilkan dipasarkan menuju Jakarta dan sekitarnya, menggunakan truk berat melalui Jalan Parung Panjang. Kendaraan angkut yang digunakan memiliki kapasitas 20-30 ton, jaiuh melampaui kapasitas jalan hingga menyebabkan kerusakan jalan dan peningkatan kadar debu di udara. Beberapa penelitian menunjukkan kandungan debu di wilayah Parungpanjang berada diatas baku mutu kualitas udara dalam Peraturan Pemerintah No .41 Tahun 1999 hingga menyebabkan tingginya angka penderita Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).
Hasil survey identifikasi, Jalan Raya Parung Panjang tergolong jalan kelas II yang hanya dapat menampung kendaraan dengan berat muatan 8 ton, kapasitas jalan sebesar 2.102,76 satuan mobil penumpang atau smp/jam pada jam puncak dan derajat kejenuhan maksimum 1,06 pada pagi hari. Kinerja pelayanan jalan tergolong kategori E dengan ciri volume lalu lintas mendekati kapasitas, arus tidak stabil, dan kecepatan terkadang terhenti.