Sekarang sudah ditunda, lalu apalagi yang mau diperjuangkan? Menolak?
Tunggu dulu.
Jika ditolak, harus mulai lagi dari awal pengajuan. Revisi KUHP telah melewati perjalan panjang. Empat tahun lalu dimasukkan kembali untuk dibahas setelah beberapa kali ditolak. Dan kita telah hampir sampai di akhir, tinggal penyesuaian ulang saja. Tiba-tiba datang mau menolak.
Soal UU KPK, seperti saya katakan di awal, perlu cara pikir akademisi, gugatlah ke MK dengan dalil-dalil yang dianggap lebih kuat. Kan ada jalannya. Pakailah cara konstitusional.
Dan untuk soal yang ini, saya tentu mendukung langkah Presiden Joko Widodo.
---
Akhirnya, jika cara-cara seperti ini, demonstrasi jadi ujung tombak untuk memaksa perubahan atas apa yang telah melalui kajian panjang para ahli, saya pikir cara bernegara kita tidak sehat.
Dan dalam kondisi seperti demikian, menjelang pelantikan di mana riak-riak dan tensi politik disinyalir akan semakin menguat, maka sebagai warga negara yang taat konstitusi, kita perlu menjaga hasil pemilihan yang telah dihasilkan dari proses-proses konstitusional. Pastikan apa yang telah dihasilkan itu sampai pada proses akhir sekaligus langkah awal, pelantikan presiden & wakil presiden. Tuhan kiranya menuntun.
---000---
Jadi, simpulan untuk pertanyaan terakhir adik junior saya di atas, kali ini--meskipun mayoritas begitu--saya pro pada Pak Jokowi. [L]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H