Larangan Menikah Beda Agama dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah Ayat 221
Al-Qur'an memberikan panduan yang komprehensif untuk kehidupan umat Islam, termasuk dalam hal pernikahan. Salah satu ayat yang membahas tentang larangan pernikahan beda agama adalah Surah Al-Baqarah ayat 221. Ayat ini menegaskan bahwa seorang Muslim dilarang menikahi perempuan musyrik, dan sebaliknya, perempuan Muslim juga dilarang menikahi laki-laki musyrik hingga mereka beriman.
Isi dan Makna Surah Al-Baqarah Ayat 221
Surah Al-Baqarah ayat 221 berbunyi:
"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran."
Ayat ini menekankan pentingnya memilih pasangan hidup berdasarkan keimanan. Hal ini menunjukkan bahwa pernikahan bukan hanya ikatan fisik dan emosional, tetapi juga ikatan spiritual yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan meningkatkan kualitas keimanan.
Larangan dan Tujuan Larangan
Islam melarang pernikahan dengan orang-orang musyrik karena mereka tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Menikah dengan orang yang tidak beriman dapat membawa pengaruh negatif terhadap kehidupan beragama seorang Muslim dan menghambat pembentukan keluarga yang Islami. Dalam pandangan Islam, keluarga adalah fondasi utama dalam mendidik dan membesarkan anak-anak yang taat beragama.
Larangan ini juga bertujuan untuk mencegah umat Islam dari pengaruh ajaran-ajaran yang bertentangan dengan prinsip-prinsip tauhid. Sebagai seorang Muslim, memilih pasangan hidup yang seiman sangat penting untuk memastikan bahwa rumah tangga yang dibangun berada dalam ridha Allah dan mengarah kepada surga-Nya.
Pengecualian dalam Hukum Pernikahan Beda Agama
Namun, terdapat pengecualian dalam hukum ini bagi laki-laki Muslim yang diizinkan menikahi perempuan dari kalangan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Maidah ayat 5. Pengecualian ini memiliki syarat dan ketentuan yang ketat, seperti memastikan bahwa perempuan tersebut benar-benar menjaga kehormatan dan keimanannya.
Kesimpulan
Surah Al-Baqarah ayat 221 menekankan pentingnya memilih pasangan hidup yang seiman untuk menjaga keharmonisan rumah tangga dan memastikan generasi penerus tetap berada di jalan yang diridhai Allah. Larangan menikah dengan orang musyrik adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya agar mereka selalu berada dalam bimbingan-Nya dan terhindar dari ajakan yang menyesatkan.
Penulis: Paris Muslim
Dosen Pengampu: Dr. H. Hamidullah Mahmud, LC., MA.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H