Mohon tunggu...
M. Paris Muslim
M. Paris Muslim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Jakarta

Traveler

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Larangan Nikah Beda Agama dalam Alqur'an

19 Mei 2024   14:20 Diperbarui: 19 Mei 2024   17:25 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Larangan Menikah Beda Agama dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah Ayat 221

Al-Qur'an memberikan panduan yang komprehensif untuk kehidupan umat Islam, termasuk dalam hal pernikahan. Salah satu ayat yang membahas tentang larangan pernikahan beda agama adalah Surah Al-Baqarah ayat 221. Ayat ini menegaskan bahwa seorang Muslim dilarang menikahi perempuan musyrik, dan sebaliknya, perempuan Muslim juga dilarang menikahi laki-laki musyrik hingga mereka beriman.

Isi dan Makna Surah Al-Baqarah Ayat 221

Surah Al-Baqarah ayat 221 berbunyi:
"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran."

Ayat ini menekankan pentingnya memilih pasangan hidup berdasarkan keimanan. Hal ini menunjukkan bahwa pernikahan bukan hanya ikatan fisik dan emosional, tetapi juga ikatan spiritual yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan meningkatkan kualitas keimanan.

Larangan dan Tujuan Larangan

Islam melarang pernikahan dengan orang-orang musyrik karena mereka tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Menikah dengan orang yang tidak beriman dapat membawa pengaruh negatif terhadap kehidupan beragama seorang Muslim dan menghambat pembentukan keluarga yang Islami. Dalam pandangan Islam, keluarga adalah fondasi utama dalam mendidik dan membesarkan anak-anak yang taat beragama.

Larangan ini juga bertujuan untuk mencegah umat Islam dari pengaruh ajaran-ajaran yang bertentangan dengan prinsip-prinsip tauhid. Sebagai seorang Muslim, memilih pasangan hidup yang seiman sangat penting untuk memastikan bahwa rumah tangga yang dibangun berada dalam ridha Allah dan mengarah kepada surga-Nya.

Pengecualian dalam Hukum Pernikahan Beda Agama

Namun, terdapat pengecualian dalam hukum ini bagi laki-laki Muslim yang diizinkan menikahi perempuan dari kalangan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Maidah ayat 5. Pengecualian ini memiliki syarat dan ketentuan yang ketat, seperti memastikan bahwa perempuan tersebut benar-benar menjaga kehormatan dan keimanannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun