Mohon tunggu...
Parida Lbn Gaol
Parida Lbn Gaol Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya

Membaca Buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asas Pernikahan "Pariban" pada Hukum Adat Batak Toba

7 Maret 2023   20:25 Diperbarui: 7 Maret 2023   20:35 1791
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suku Batak  adalah salah satu suku ribuan suku yang ada di Indonesia. Secara umum Suku Batak mempunyai 6 (enam) rumpun yaitu : Batak Toba, yang bermukim di sekitar danau Toba; Batak Mandailing, yang bermukim di sekitar Tapanuli Selatan; Batak Simalungun, bermukim di sekitaran Simalungun; Angkola bermukim di Angkola dan Sipirok; Batak Karo, di sekitar Tanah Karo, dan Pakpak, bermukim di Dairi atau Pakpak.

Suku Batak sebagai salah satu etnis yang telah lama mendiami wilayah Indonesia, memiliki sistem kepercayaan yaitu sistem kepercayaan yang dinamakan Sistem Kepercayaan Adat Batak. Sistem ini berhubungan dengan sistem garis keturunan Ayah atau lebih dikenal dengan Patrilineal, yang melalui garis keturunan laki-laki dan merupakan generasi penerus orang tuannya sedangkan anak perempuan bukan generasi orang tuanya.

Lahirnya anak laki-laki dalam kehidupan Adat Batak memiliki peran penting bagi keluar Batak. Hukum Adat Batak mengatur seluruh peristiwa kehidupan  dalam masyarakat anatara lain, peristiwa kelahiran, perkawinan, dan kematian yang mempunyai porsi pengaturan istimewa dalam Adat Batak.

Perkawinan sebagai salah satu bagian dari Adat Batak  yang berhubungan dengan peristiwa kehidupan Sistem Kepercayaan Adat Batak, menjadi suatu peristiwa yang diatur secara tegas dalam Adat Batak. Hukum perkawinan Adat Batak mengenal suatu perkawinan adat yang di sebut dengan "Pariban".

Bentuk perkawinan yang ada padat adat Batak Toba adalah bentuk perkawinan jujur, karena keluarga pihak keluarga laki-laki memberikan jujur kepada keluarga pihak perempuan. Istilah jujur dalam bahasa Batak disebut sebagai "sinamot" biasanya sinamot berupa uang tetapi ada juga berupa barang yang besar atau jumlah sesuai kesepakatan para pihak keluarga.

Pariban secara singkat merupakan sebutan untuk sepupu yang konon di adat Batak dapat di kawani atau dijadikan keluarga. Pernikahan Pariban ini lahir dari adat istiadat yang sudah di atur dalam kebudayaan orang Batak yang sering di sebut dengan "Dalihan Na Tolu".Walaupun tidak adat yang mengharuskan seorang laki-laki Batak Toba harus menikahi Pariban-nya. Perjodohan tersebut bukanlah hal yang sangat mutlak namun disarankan pada zaman dahulu. Namun untuk saat ini tidak dapat lagi untuk di lakukan.

Pada Suku Batak pernikahan semarga sangat dilarang keras, karena semarga dianggap satu keturunan darah dengan ayah dan dianggap kakak beradik walau tak ada hubungan darah sama sekali dengan orang tua. Pemaknaan perkawinan sedarah dilarang atau tidak diperbolehkan di Indonesia  bukan hanya pada Sistem Kepercayaan Adat Batak saja.

 Sebagaimana diungkapkan dalam  pasal 8 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa: Perkawinan dilarang antara dua orang yang: "Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya".

Undang-Undang ini mengatur perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan. Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan menerangkan bahwa:                                                                  "Perkawinan adalah ikatan lahir batin anatara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasrkan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Perkawinan Bangsa Indonesia memiliki Undang-Undang yang bersifat Nasional yang selama ini menjadi pedoman dan pegangan serta berlaku bagi berbagai golongan masyarakat Indonesia, namun kenyataan nya tidak dapat di pungkiri di sebagian besar masyarakat adat masih berlaku adat dan tata cara perkawinan yang berbeda-beda.

Masyarakat Batak Toba menganut sistem kepercayaan eksogami, yaitu seorang batak itu hnaya boleh kawin dengan orang diluar marganya, sistem perkawinan ini tidak boleh di langgar, jika seorang batak melanggar dan melakukan perkawinan tersebut akan di hukum oleh pemuka-pemuka adat.

Pariban  sebenarnya menjodohkan seorang anak laki-laki dan perempuan pada waktu di dalam kandungan tetapi sekarang kebanyakan orang batak sudah tidak menjodokan anak seperti itu, melainkan ketika anak mereka sudah dewasa para orang tua batak menjodohkan anak meraka pada keluarga mereka sendiri. Sebenarnya maksud orang batak menjodohkan anak mereka hanya untuk mejaga keutuhan harta keturunan mereka, agar harta yang mereka miliki jatuh kepada saudara nya sendiri bukan orang lain.

Pada umumnya tradisi pariban ini sudah banyak ditinggalkan pada orang batak yang hanya mengetahui batak hanya sepintas, tetapi masih di lestarikan oleh orang batak asli. Namun, sistem perkawina  ini sudah tidak diminati lagi, Perkawinan sudah lebih bebas dengan marga lain yang tidak memiliki hubungan darah sama sekali sudah lebih banyak di lakukan.

Segala sesuatu yang dapat menjadi sebab perkawinan tidak dapat dilaksanakan, atau jika dilaksanakan maka keseimbangan masyarakat menjadi terganggu, kita sebut "larangan perkawinan".

Sahnya perkawinan menurut perundang-undangan diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) yaitu : a. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan secara hukum masing" agama dan kepercayaann

b.Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebaliknya selain dilakukan menurut hukum masing-masing agamnya, perkawinan juga harus dicatatkan sebagai formal bahwa perkawinan memang telah dilaksanakan. Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis yang menjadi aturan yang mengatur masyrakat yang dapat berubah seiring berkembangnya zaman.

Sahnya perkawinan menurut adat Batak Toba sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Nomor 1, yaitu sahnya perkawinan berdasarkan agama masing-masing. Jadi perkawinan menurut hukum adat merupakan tanggung jawab bersama dari masyarakat hukum adat.

Hukum adat dari segi historia atau sudut sejarah berarti membicarakan riwayat tentang bagaimana para ahli menganalisa dan menyusun tentang Hukum Adat dari dahulu sampai saat ini, hanya saja walaupun sudah sah menurut agama kepercayaan masyarakat pernikahan yang dilaksanakan dengan hukum adat belum tentu sah, upacara meresmikan masuk menjadi warga adat ini merupakan upacara perkawinan adat.

Penjelasan diatas untuk menganasilis Keabsahan Perkawinan seseorang yang melaksanakan Perkawinan Pariban dalam Adat Batak Toba dihubungkan dengan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974.

sumber materi: Rena Megawati

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun