Pariban  sebenarnya menjodohkan seorang anak laki-laki dan perempuan pada waktu di dalam kandungan tetapi sekarang kebanyakan orang batak sudah tidak menjodokan anak seperti itu, melainkan ketika anak mereka sudah dewasa para orang tua batak menjodohkan anak meraka pada keluarga mereka sendiri. Sebenarnya maksud orang batak menjodohkan anak mereka hanya untuk mejaga keutuhan harta keturunan mereka, agar harta yang mereka miliki jatuh kepada saudara nya sendiri bukan orang lain.
Pada umumnya tradisi pariban ini sudah banyak ditinggalkan pada orang batak yang hanya mengetahui batak hanya sepintas, tetapi masih di lestarikan oleh orang batak asli. Namun, sistem perkawina  ini sudah tidak diminati lagi, Perkawinan sudah lebih bebas dengan marga lain yang tidak memiliki hubungan darah sama sekali sudah lebih banyak di lakukan.
Segala sesuatu yang dapat menjadi sebab perkawinan tidak dapat dilaksanakan, atau jika dilaksanakan maka keseimbangan masyarakat menjadi terganggu, kita sebut "larangan perkawinan".
Sahnya perkawinan menurut perundang-undangan diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) yaitu : a. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan secara hukum masing" agama dan kepercayaann
b.Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebaliknya selain dilakukan menurut hukum masing-masing agamnya, perkawinan juga harus dicatatkan sebagai formal bahwa perkawinan memang telah dilaksanakan. Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis yang menjadi aturan yang mengatur masyrakat yang dapat berubah seiring berkembangnya zaman.
Sahnya perkawinan menurut adat Batak Toba sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Nomor 1, yaitu sahnya perkawinan berdasarkan agama masing-masing. Jadi perkawinan menurut hukum adat merupakan tanggung jawab bersama dari masyarakat hukum adat.
Hukum adat dari segi historia atau sudut sejarah berarti membicarakan riwayat tentang bagaimana para ahli menganalisa dan menyusun tentang Hukum Adat dari dahulu sampai saat ini, hanya saja walaupun sudah sah menurut agama kepercayaan masyarakat pernikahan yang dilaksanakan dengan hukum adat belum tentu sah, upacara meresmikan masuk menjadi warga adat ini merupakan upacara perkawinan adat.
Penjelasan diatas untuk menganasilis Keabsahan Perkawinan seseorang yang melaksanakan Perkawinan Pariban dalam Adat Batak Toba dihubungkan dengan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974.
sumber materi: Rena Megawati
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI