Mohon tunggu...
joesoef balle
joesoef balle Mohon Tunggu... -

belajar untuk berarti

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kursi Panas Sang Komisioner

29 Mei 2012   19:29 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:37 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dua bulan lalu, salah satu media on line nasional memberitakan kabar kurang sedap mengenai penyelanggaraan pemilihan kepala daerah. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (waktu itu) Abdul Hafiz Anshary ada beberapa permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah gubernur, bupati, dan wali kota. Permasalahan itu antara lain regulasi, anggaran, partai politik, persyaratan calon, integritas penyelenggara pemilu, dan putusan peradilan. “Ada banyak masalah,” kata Abdul Hafiz saat rapat dengan Komisi Pemerintahan di gedung MPR/DPR, Senayan. Mantan Ketua Komisioner KPU Pusat kemudian melanjutkan, terkait persoalan regulasi, ada sejumlah pasal tidak mudah dilaksanakan. Juga ada pasal-pasal yang tidak sinkron antara peraturan yang satu dan peraturan lain. Bahkan menurut Hafiz, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah memiliki aturan berbeda dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Dia mencontohkan, Undang-Undang tentang merintahan Daerah menyatakan pemutakhiran data dilakukan berdasarkan data pemilu terakhir. Sedangkan Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilu menyebutkan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dari pemerintah. Masalah lain yang dinilai mengganggu tahapan pemilukada adalah proses penganggaran. Abudul Hafiz menyatakan, karena faktor anggaran, KPU kerap mengubah jadwal dan tahapan pemilukada. Sumber permasalahan ini berasal dari keterlambatan persetujuan dan jumlah yang tak sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, yang dinilai mengganggu tahapan pemilukada adalah konflik internal partai politik. Misalnya adanya kepengurusan ganda, pemecatan pengurus di detik-detik akhir pemilihan, dan pengusulan calon lebih dari satu. Perbedaan pasangan calon dari pengurus pusat dan daerah juga sering memicu masalah. Hambatan lain yang dinilai mengganggu adalah pergantian pasangan calon yang diusung pada detik-detik akhir atau di pengujung masa penyerahan berkas. Bahkan kisruh di penyelenggara pemilu pun terjadi. Menurut dia, ada anggota KPU Kabupaten/Kota atau Provinsi yang tidak netral dalam melaksanakan tugasnya. “Ada juga yang terlibat dalam konflik kepentingan,” tutur Hafiz menuturkan. Persoalan terakhir yang mengganggu tahapan pemilukada adalah putusan peradilan yang berbeda dan melewati masa tahapan. Dia mencontohkan ada putusan pengadilan tata usaha negara yang berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ada juga putusan pengadilan negeri dan PTUN yang berkekuatan hukum tetap setelah calon terpilih sudah dilantik. “Ini menjadi masalah,” katanya. Infentarisasi persoalan yang diungkapkan sang Mantan Ketua Komisioner KPU Pusat, membuat kursi para komisioner semakin panas. Karena tidak bisa dipungkiri, hajatan politik yang namanya Pilkada selalu menjadi perhatian banyak pihak. Nah pertarungan kepentingan ini kasat mata terlihat. Di Pilakada kota Kupang saling jegal dengan lontaran issue-issue panas bagaikan santapan sore yang sangat lezat. Namun kita tetap sadar dan memahami bahwa hajatan lima tahunan ini milik kita semua. Artinya, nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan sejati janganlah tercabik dan dilukai hanya karena persoalan politik. Bolehlah kita berbeda dalam pilihan dan pandangan politik. Tapi sejatinya kemanusiaan manusiawi kita selalu menjadi yang terdepan dalam menyikapi sebuah peristiwa. Jangan menyandra kemanusiaan kita dengan kepentingan politik sesaat. Bagi para komisioner, kursi panas yang anda duduki bisa terbakar manakala kepentingan pribadi menunggangi keputusan lembaga. Semoga para komisioner KPU Kota Kupang selalu bertindak profesional dalam pengambilan keputusan. (*) [caption id="attachment_184385" align="alignleft" width="300" caption="Jonas salean dan Herman Man, salah satu pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Kupang periode 2012-2017 melakukan protes di KPU Kota Kupang"][/caption]

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun