Terakhir, Pasal 45B menyebutkan bahwa "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Melihat beratnya sanksi pidana baik pidana penjara maupun denda sebagaimana di atas, kemudian Annisa Intan Wiranti, S.H., M.H. menambahkan agar dalam bermedia sosial kiranya siswa-siswi memperhatikan hal-hal sebagai berikut: (1) ketika sedang emosi, jauhilah sosial media, (2) hindari berbicara yang berkaitan dengan SARA dan kata-kata kasar, (3) hindari pornografi, (4) selalu ingat bahwa dunia maya sama dengan dunia nyata, (5) saring dulu sebelum sharing, (6) posting yang penting, bukan yang penting posting, (7) hindari penyebaran konten yang mengandung pornografi dan kekerasan, (8) pergunakan waktu sebaik-baiknya dalam memanfaatkan media sosial, (9) analisis baik-baik pesan dan berita yang mengandung perpecahan, (10) lakukan detoksifikasi digital dengan cara menghapus dan tidak mengirim pesan dan berita yang berpotensi memberikan dampak negatif dalam masyarakat, dan (11) informasikan kepada keluarga, teman, dan masyarakat agar mampu memilah dan memilih pesan di dunia maya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum kepada generasi muda agar dapat mengetahui dan memahami mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang diharapkan agar menjadi bijak dalam menggunakan media sosial terbatas pada hal-hal yang sifatnya membangun dan hanya diperuntukkan untuk hal-hal positif dalam bersosialisasi, agar terhindar dari sanksi hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H