Buku cetakan pertama 2019 yang diterbitkan oleh Penerbit Arti Bumi Intaran ini bekerjasama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Buku dengan 328 halaman ini terdiri dari Bab I Ringkasan Perkara, Bab II Hasil Eksaminasi, Bab III Kesimpulan, dan Lampiran.
Bila disimpulkan, para eksaminator sepakat bahwa Karen tidak bisa didakwa kasus korupsi. Dengan demikian, majelis hakim di tingkat kasasi MA diharapkan dapat membebaskan Karen dari segala dakwaan.
Berhasilkah koboi minyak Karen mencari keadilan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H