Mohon tunggu...
Ishak Pardosi
Ishak Pardosi Mohon Tunggu... Editor - Spesialis nulis biografi, buku, rilis pers, dan media monitoring

Spesialis nulis biografi, rilis pers, buku, dan media monitoring (Mobile: 0813 8637 6699)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jenderal Purnawirawan, Kandidat Kuat Dewan Pengawas KPK

3 November 2019   23:11 Diperbarui: 3 November 2019   23:34 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polemik perlu tidaknya revisi UU KPK berakhir sudah. Pertandingan dimenangi Presiden Jokowi dan DPR setelah Perppu yang diharapkan sebagian besar pegiat antikorupsi dan publik gagal diterbitkan Jokowi. 

Dengan kata lain, revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK resmi berlaku dan sah. Dalam Pasal 37 A sampai 37 G disebutkan, KPK akan dibekali Dewan Pengawas yang keberadaannya menggantikan Dewan Penasehat KPK. Adapun anggotanya terdiri dari 5 orang.

Salah satu tugas Dewan Pengawas (Dewas) yang paling disorot publik seperti tertuang di Pasal 37 B ayat (1) huruf b adalah pemberian izin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Tugas ini dianggap melemahkan KPK, lantaran harus punya izin terlebih dahulu sebelum menyadap, menggeledah, serta menyita harta seseorang yang diduga terlibat praktik korupsi.

Sementara bagi pemerintah, revisi UU KPK termasuk adanya Dewas justru memperkuat KPK itu sendiri. Namun, polemik memperkuat atau justru memperlemah KPK, sebaiknya diakhiri saja karena tak lagi relevan. Itu karena UU tersebut sudah resmi berlaku dengan segala konsekuensinya. Mari kita move on ke tahap berikutnya. Yakni, soal siapa saja kandidat yang bakal ditunjuk Presiden sebagai Dewas KPK.

Jika merujuk pada banyaknya pakar hukum terhadap revisi KPK tersebut, Jokowi sepertinya akan kesulitan mencari sosok yang tepat untuk dijadikan sebagai Dewas. Tentu akan menimbulkan tanda tanya seandainya Jokowi menunjuk pakar hukum sebagai Dewas, sementara yang bersangkutan sangat getol menolak revisi UU KPK. Makin aneh pula bila yang penolak revisi UU KPK malah setuju diangkat sebagai Dewas.

Itu berarti, Dewas KPK besar kemungkinan bakal diisi oleh mereka yang bukan berlatarbelakang ilmu hukum. Lalu, siapa dong yang kira-kira layak mengisi pos jabatan itu? Siapa lagi kalau bukan mantan perwira tinggi polisi atau tentara. Mereka inilah yang paling logis ditunjuk sebagai Dewas KPK. Bisa pensiunan polisi dan bisa juga pensiunan tentara.

Terdapat dua alasan utama kenapa Jokowi akan memilih mantan polisi atau tentara. Pertama, karena Ketua KPK dijabat Firli Bahuri, perwira bintang dua di Kepolisian. Dengan menempatkan pensiunan polisi sebagai Dewas, Irjen Firli tentunya akan lebih mudah bekerjasama. Rasa sungkan terhadap senior, dalam arti positif, bakal menimbulkan kinerja yang lebih baik.

Alasan kedua, yakni hubungan Jokowi dengan purnawirawan tentara dan polisi yang semakin mesra. Lihat saja, postur kabinet Indonesia Maju banyak diisi pensiunan jenderal, antara lain Mendagri, Menag, Kepala BIN, dan jangan lupa Menhan. Sehingga kalaupun menunjuk pensiunan polisi atau tentara sebagai Dewas KPK, hal tersebut bukanlah hal mengejutkan.

Kalau begitu, siapa saja dong kandidatnya? Banyak, dari pensiunan polisi hingga tentara. Presiden tinggal menimbang-nimbang mana yang paling tepat. Bisa saja mantan Kapolri, mantan Panglima TNI, atau mantan petinggi Kepolisian dan TNI lainnya. Di lingkaran Jokowi, pasti banyak sosok yang mumpuni memegang amanah tersebut.

Tetapi karena Dewas harus diisi oleh lima orang, peluang tokoh sipil yang memiliki rekam jejak cukup baik di bidang pemberantasan korupsi, sepertinya juga akan ikut serta. Salah satu tokoh yang paling mungkin ditunjuk adalah Yusril Ihza Mahendra. Itu karena Yusril selama ini mendukung revisi UU KPK. Penunjukan Yusril pun menjadi sangat logis, sebab ia bukan tokoh penolak revisi UU KPK.

Hanya saja, yang bakal mendapat posisi Ketua Dewas KPK nantinya, menurut saya tetap akan dipercayakan kepada sosok pensiunan polisi atau tentara. Itu menurut saya, entah kalau Anda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun