Mohon tunggu...
Ishak Pardosi
Ishak Pardosi Mohon Tunggu... Editor - Spesialis nulis biografi, buku, rilis pers, dan media monitoring

Spesialis nulis biografi, rilis pers, buku, dan media monitoring (Mobile: 0813 8637 6699)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jokowi Kalah Jika Terbitkan Perppu KPK

27 September 2019   00:27 Diperbarui: 27 September 2019   00:32 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bukan soal siapa yang benar dan siapa yang salah, hanya soal siapa pemenang dan siapa dikalahkan. Nggak enak pula memadankan pemenang dan pecundang, lebih elok menggunakan kata "dikalahkan". Sekali lagi bukan ingin memperdebatkan apakah isi revisi UU KPK malah melemahkan atau justru memperkuat.

Apakah revisi UU KPK baik atau buruk sudah banyak dibahas lengkap dengan polemiknya. Bahkan sukses memantik demonstrasi kaum kampus.

Makanya saya hanya ingin membahasnya dari sisi pemenang saja. Bila sebelumnya Presiden Jokowi berada di atas angin, tampaknya kini berada sejajar dengan angin. Bahkan ada peluang makin turun ke bawah angin.

Peluang itu datang dari Jokowi sendiri. Usai bertemu para tokoh di Istana, Presiden kemudian mengumumkan akan mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang undang alias Perppu KPK. Persis seperti yang pernah dilakukan Presiden SBY saat menerbitkan Perppu Pilkada.

Berubahnya sikap Jokowi terhadap UU KPK ini memang bisa dimaklumi mengingat semakin membesarnya gelombang gerakan mahasiswa. Ketimbang ribut-ribut terus, Jokowi barangkali ingin mengambil jalur cepat dan instan yakni dengan membatalkan "pelemahan" KPK melalui Perppu. Itu berarti, besar kemungkinan KPK yang sempat dikhawatirkan akan loyo, tidak akan pernah terjadi.

Di sinilah bagian menariknya, ketika Jokowi nanti ternyata betul menerbitkan Perppu KPK. Jika itu terjadi maka Jokowi secara politik telah kalah. Sama seperti SBY yang langsung menggugurkan UU Pilkada. Jokowi mau tak mau harus menerima kenyataan tersebut.

Lalu siapa dong pemenangnya? Siapa lagi kalau bukan KPK, yang tentu saja atas bantuan gerakan mahasiswa. Tapi perlu diingat, Jokowi akan kalah bila memang sudah menerbitkan Perppu KPK. Sebelum itu terjadi, Jokowi masih menjadi pemenangnya.

Demikian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun