Lagipula, PP No 35 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, secara tegas dinyatakan Pertamina mendapatkan hak istimewa dalam mengelola blok yang akan berakhir masa kontraknya. Nah, kenapa Permen yang secara hirarki berada di bawah PP malah bertentangan? Semestinya, Permen harus selaras dengan PP, UU, dan yang paling dasar adalah konstitusi UUD 1945.
Tapi keputusan sudah diteken Jonan. Mengutip media massa, Blok Corridor di Sumatera Selatan kembali dipercayakan kepada kontraktor eksisting, yakni ConocoPhilip (Grissik) Ltd dengan kepemilikan saham 46%, Talisman Corridor LTd (Repsol) 24%, dan PT Pertamina Hulu Energi Corridor 30%. Adapun kontrak blok ini diperpanjang hingga 19 Desember 2043.
Lalu apakah Jonan akan "tergelincir" di Blok Corridor usai menyabet predikat kinclong di Freeport, Mahakam, dan Rokan? Itu urusan penegak hukum.Â
Namun yang jelas, pekerja Pertamina yang tergabung dalam FSPPB telah mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka meminta KPK melakukan audit investigasi terhadap proses perpanjangan kontrak Corridor tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H