Mohon tunggu...
Ishak Pardosi
Ishak Pardosi Mohon Tunggu... Editor - Spesialis nulis biografi, buku, rilis pers, dan media monitoring

Spesialis nulis biografi, rilis pers, buku, dan media monitoring (Mobile: 0813 8637 6699)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kiat Jitu Mengurus Pajak Motor di Samsat Depok, Dijamin Ciamik!

25 Mei 2019   13:50 Diperbarui: 25 Mei 2019   15:56 1472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada tiga kios tukang fotokopi berjejer rapi menghadap tempat parkir motor yang berlindung pohon ceri. Sayang, pohon cerinya belum berbuah. Lagian kan sedang bulan puasa, sungkan juga mengemil buah ceri saat banyak orang menahan lapar dan haus.

Begitulah pemandangan yang akan Anda lihat bila hendak mengurus surat-surat kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Depok, Jawa Barat. Gedungnya cukup megah dan luas, serta akan banyak orang yang hilir mudik di sana. Ada yang tampak stres, kesal, tapi banyak juga yang terlihat senang.

Jangan tanya soal tukang fotokopi itu. Mereka adalah orang terlatih, yang paham segala persyaratan administrasi pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Mereka dengan cepat menyiapkannya: fotokopi KTP, BPKP, STNK, yang disusun rapi di sebuah map.

Kios Fotokopi di Samsat Depok|Dokumentasi pribadi
Kios Fotokopi di Samsat Depok|Dokumentasi pribadi

Syarat mengurus pajak motor memang itu. KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan fotokopi BPKP. Tapi kalau motor Anda masih berstatus kredit, maka yang dibutuhkan adalah surat pengantar dari pihak leasing yang biasa dikenai biaya sebesar Rp 10 ribu.

Usai memarkirkan motor, tahap pertama yang harus Anda lewati adalah fotokopi berkas, kecuali Anda sudah menyiapkannya dari rumah.

Berikutnya, silakan masuk ke gedung utama Samsat. Tak perlu kaget kalau di dalam gedung itu sudah disesaki pengunjung. Mirip pasar malam. Jangan menyerah, karena kaum marhaen dilarang mengeluh. Hehehe.

Loket Pendaftaran|Dokumentasi pribadi
Loket Pendaftaran|Dokumentasi pribadi

Kemudian, berkas Anda akan diterima oleh petugas di loket progesif/blokir. Nah, dari sinilah kiat jitu kita mulai. Saya menghitung, dibutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk kembali dipanggil oleh petugas.

Pemanggilan ini penting bila masih ada berkas yang kurang atau keliru. Namun bila tahap ini lancar jaya, tahap berikutnya adalah ke loket di sebelahnya, yakni pendaftaran dan penetapan. Kemudian, petugas di bagian loket ini akan menyerahkan slip pembayaran sesuai jenis kendaraan Anda.

Nah, usai menerima slip pembayaran itulah, ritual sesungguhnya dimulai. Yakni menunggu hingga 60 menit bahkan lebih. Jadi untuk menyetorkan duit saja kita harus antre loh. Jangan mentang-mentang karena mau bayar pajak, urusan dibuat gampang. Tak semudah itu, anak muda!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun