Mohon tunggu...
Ishak Pardosi
Ishak Pardosi Mohon Tunggu... Editor - Spesialis nulis biografi, buku, rilis pers, dan media monitoring

Spesialis nulis biografi, rilis pers, buku, dan media monitoring (Mobile: 0813 8637 6699)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Melihat Aspek Hukum dan Politik Bila Hendak Membubarkan FPI

8 Mei 2019   00:06 Diperbarui: 8 Mei 2019   01:33 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada akhirnya, HTI memang resmi dibubarkan setelah majelis hakim berpendapat bahwa Menkumham berwenang melakukan pencabutan badan hukum HTI karena ajarannya dinilai telah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Akan tetapi, proses untuk menuju ke sana sudah pasti membutuhkan waktu cukup lama di samping perdebatan sosial-politik yang tak kalah alot.

Satu lagi, dan ini yang paling sulit dijawab lantaran terkait dengan politik. Beranikah pemerintah membubarkan FPI?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun