Di sini, Freeport terkesan telah mematuhi kewajiban divestasinya. Namun yang terjadi sebenarnya adalah menjual lalu membeli kembali. Tunggu dulu, bukankah Indocopper baru menjual 49% sahamnya (kembali) ke FCX? Sisanya yang 50,48% bagaimana? Betul, tetapi pada Juli 1994, Bakrie Brothers kembali membeli saham Indocopper dari PT Bakrie Investindo. Ibarat kata, ini transaksi "jeruk makan jeruk" karena hanya berpindah saku di antara perusahaan Grup Bakrie.
Kemudian pada 1996, Bakrie kemudian menjual sisa sahamnya di Indocopper (50,48%) kepada PT Nusamba Mineral Industri, milik Bob Hasan. Lagi-lagi, Nusamba hanya cukup menyediakan dana sebagian kecil, sementara sisanya ditutupi oleh FCX, induk usaha Freeport. Singkat cerita, apalagi setelah badai Krismon 1998, saham Nusamba di Freeport akhirnya 100% diborong oleh FCX.
Alhasil, pada 2002, kewajiban divestasi 10% untuk "pihak nasional Indonesia" di atas kertas telah dipenuhi Freeport. Namun faktanya, saham 10% itu kembali dalam pelukan Freeport setelah mampir sebentar di tangan Bakrie dan Bob Hasan.
Licin kan?
Bersambung...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H