UU Minerba inilah yang juga menjadi lembaran sejarah baru bagi perjalanan industri pertambangan khususnya Freeport Indonesia. Jika sebelumnya Freeport memegang izin Kontrak Karya (KK) maka selanjutnya wajib menjadi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dengan status "masa peralihan". Penghapusan rezim KK ini bertujuan agar posisi pemerintah Indonesia menjadi kuat saat berhadapan dengan perusahaan, dari yang "mengontrak" kini harus "meminta izin".
Ilustrasi sederhananya, orang yang mengontrak rumah akan menolak diusir sebelum masa kontraknya habis. Sementara Surat Izin Mengemudi (SIM), kepolisian berhak untuk tidak memperpanjang kembali masa berlaku SIM.
Adanya perubahan dari "kontrak" menjadi "izin" inilah yang akan dibahas Simon Sembiring pada bab selanjutnya. Apakah pemerintah telah sukses menegakkan UU Minerba sebagaimana yang diharapkan?
Bersambung...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H