Mohon tunggu...
Ishak Pardosi
Ishak Pardosi Mohon Tunggu... Editor - Spesialis nulis biografi, buku, rilis pers, dan media monitoring

Spesialis nulis biografi, rilis pers, buku, dan media monitoring (Mobile: 0813 8637 6699)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kegalauan Simon Sembiring dalam Kemelut Divestasi Freeport (2)

22 Februari 2019   14:03 Diperbarui: 22 Februari 2019   15:08 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Dokumentasi Pribadi

UU Minerba inilah yang juga menjadi lembaran sejarah baru bagi perjalanan industri pertambangan khususnya Freeport Indonesia. Jika sebelumnya Freeport memegang izin Kontrak Karya (KK) maka selanjutnya wajib menjadi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dengan status "masa peralihan". Penghapusan rezim KK ini bertujuan agar posisi pemerintah Indonesia menjadi kuat saat berhadapan dengan perusahaan, dari yang "mengontrak" kini harus "meminta izin".

Ilustrasi sederhananya, orang yang mengontrak rumah akan menolak diusir sebelum masa kontraknya habis. Sementara Surat Izin Mengemudi (SIM), kepolisian berhak untuk tidak memperpanjang kembali masa berlaku SIM.

Adanya perubahan dari "kontrak" menjadi "izin" inilah yang akan dibahas Simon Sembiring pada bab selanjutnya. Apakah pemerintah telah sukses menegakkan UU Minerba sebagaimana yang diharapkan?

Bersambung...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun