Selain itu, badan usaha berbadan hukum dapat digugat dan menggugat, sedangkan badan usaha tidak berbadan hukum tidak dapat, akan tetapi dapat ditujukan kepada pendiri/pengurus aktif karena pendiri/pengurus aktif tersebutlah yang secara tidak langsung melakukan hubungan hukum.
Kedua, prosedur pendirian. Pendirian badan usaha berbadan hukum mutlak harus ada pengesahan dari pemerintah terhadap akta pendirian dan anggaran dasarnya.
Sebagai gambaran, akta pendirian suatu perseroan terbatas disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Pasal 7 ayat (4) UU Perseroan Terbatas), sedangkan pendirian suatu firma hukum hanya didirikan di bawah sebuah akta notaris dan kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya firma bertempat kedudukan (Pasal 23 KUH Dagang).
Ketiga, harta kekayaan. Harta kekayaan badan usaha berbadan hukum terpisah dengan harta kekayaan pribadi pendiri/pengurus.  Dengan demikian, dalam akta pendirian dijelaskan permodalan badan usaha tersebut. Pemisahan harta keduanya sangat jelas diatur.Â
Sementara, pada badan usaha tidak berbadan hukum tidak ada suatu pembatasan yang jelas antara harta kekayaan pribadi pendiri/pengurus dengan harta kekayaan badan usaha tersebut, atau dengan kata lain, harta kekayaannya bercampur dan tidak ada suatu pemisahan yang jelas.
Keempat, pertanggungjawaban. Dalam badan usaha berbadan hukum, pertanggungjawaban pendiri/pemegang saham terhadap perikatan badan usaha kepada pihak ketiga hanya sebatas modal (inbreng) yang dimasukkan ke dalam badan usaha tersebt.Â
Sedangkan, pada badan usaha tidak berbadan hukum, pertanggungjawabannya akan sampai harta pribadi pendiri tersebut alias tidak ada pembatas.
Dalam terjadi kebangkrutan (kepailitan) atau dalam likuidasi, harta yang dibereskan dalam badan usaha berbadan hukum yang dibereskan hanya harta/modal yang terdaftar.
Sedangkan pada badan hukum yang tidak berbadan hukum pemberesan dilakukan terhadap semua hartanya sampai terhadap harta pribadinya.
Madden Siagian & Partners Law Firm
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H