Mohon tunggu...
Pardosa Godang
Pardosa Godang Mohon Tunggu... Dosen - Pelayan, pengajar dan pembelajar

Haus belajar, harus terus sampai aus ...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

PBB dan Tuntutan Kasus Sambo yang Terpenuhi Semuanya

15 Februari 2023   16:36 Diperbarui: 15 Februari 2023   16:40 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://video.kompas.com/watch/187571/tuntut-sidang-kasus-yosua-terbuka-aliansi-pemuda-batak-bersatu-gelar-unjuk-rasa-di-kejaksaan-agung

Mayoritas masyarakat Indonesia sekarang ini dalam suasana euforia sebagai respon atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada tersangka pembunuh Brigadir Yosua Hutabarat, yakni atasannya sendiri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Jaksa Penutut Umum mengusulkan penjara seumur hidup bagi mantan jenderal bintang dua tersebut.

Berturut-turut kegembiraan merebak manakala hakim juga memutuskan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Chandrawati yang adalah istri Ferdy Sambo. Semula dituntut jaksa dengan 8 tahun penjara.  Vonis di atas tuntutan jaksa -- dikenal sebagai vonis ultra petita -- jarang sekali terjadi dalam praktik hukum di negara kita.

Tersangka lain juga mengalami nasib yang sama. Kuat Ma'ruf yang secara resmi adalah pembantu rumah tangga dihukum 15 tahun penjara walau jaksa sebelumnya menuntut kurungan 8 tahun. Bripka Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara walau jaksa sebelumnya menuntut 8 tahun.

Pemuda Batak Bersatu dan Tuntutan Mutlak


Mungkin tidak begitu dirasakan, hiruk pikuk kasus pembunuhan Yosua Hutabarat sejak Juli 2022 yang lalu, kiprah Pemuda Batak Bersatu (PBB) sebagai ormas berlatar belakang etnik Batak sangat kental terasa. Tak pelak, karena latar belakang korban pembunuhan adalah Batak dan adik kandung ibu korban adalah anggota PBB. 

Panggilan sesama Batak sangat kuat sehingga keterlibatan PBB tidak bisa dihindari. Sampai proses ekshumasi pun -- sesuai permintaan keluarga korban -- harus melibatkan ormas PBB dimaksud.

Tak banyak juga yang tahu, akhir September 2022 -- karena merasakan proses hukum yang berlangsung sangat lambat -- PBB melakukan unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung. Demo yang melibatkan ratusan orang tersebut melalui Ketua Umumnya Lambok F. Sihombing menuntut tiga hal yang harus dilaksanakan:


(1)Hukum mati FS
(2)Tersangkakan PC tanpa menunda
(3)Pengadilan dilakukan secara terbuka


Satu per satu tuntutan tersebut terlaksana. Esoknya setelah unjuk rasa, PC ditersangkakan. Pengadilan pun dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengikutinya. Yang terakhir kemarin ketika Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati.

Ormas PBB berpengaruh dan mempengaruhi? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun