Mohon tunggu...
Pardomuan Gultom
Pardomuan Gultom Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STIH Graha Kirana

Lecturer

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menimbang Syarat Objektif Uji Materi Batasan Usia Maksimal Capres/Cawapres

22 Oktober 2023   23:47 Diperbarui: 24 Oktober 2023   15:37 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: Kompas.com)

Syarat Objektif Batasan Usia Maksimal Capres/Cawapres

Jika pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 MK telah memberikan batasan minimum usia capres/cawapres, maka sudah selayaknya MK memberikan syarat objektif pengaturan usia maksimal capres/cawapres dalam perkara nomor 107/PUU-XXI/2023. MK dapat melakukan interpretasi harfiah terhadap usia maksimum capres/cawapres meskipun ketentuan ini merupakan legal policy dari pembuat UU atau tidak diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Interpretasi harfiah terhadap pasal yang sedang diuji materi tersebut  dapat dilakukan dengan menganalisa karakteristik jabatan presiden dan wakil presiden yang dihubungkan dengan aspek kepemimpinan dan manajemen kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan. Misalnya, jika usia maksimal capres/cawapres dibatasi 70 tahun, maka ketika menjabat periode kedua, usianya memasuki 80 tahun. Pembatasan usia maksimal 70 tahun dirasa cukup rasional dan menenuhi syarat objektif karena berhubungan dengan produktifitas seorang presiden atau wakil presiden sebagai pemimpin eksekutif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun