Syarat Objektif Batasan Usia Maksimal Capres/Cawapres
Jika pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 MK telah memberikan batasan minimum usia capres/cawapres, maka sudah selayaknya MK memberikan syarat objektif pengaturan usia maksimal capres/cawapres dalam perkara nomor 107/PUU-XXI/2023. MK dapat melakukan interpretasi harfiah terhadap usia maksimum capres/cawapres meskipun ketentuan ini merupakan legal policy dari pembuat UU atau tidak diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Interpretasi harfiah terhadap pasal yang sedang diuji materi tersebut  dapat dilakukan dengan menganalisa karakteristik jabatan presiden dan wakil presiden yang dihubungkan dengan aspek kepemimpinan dan manajemen kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan. Misalnya, jika usia maksimal capres/cawapres dibatasi 70 tahun, maka ketika menjabat periode kedua, usianya memasuki 80 tahun. Pembatasan usia maksimal 70 tahun dirasa cukup rasional dan menenuhi syarat objektif karena berhubungan dengan produktifitas seorang presiden atau wakil presiden sebagai pemimpin eksekutif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H