Mohon tunggu...
Pardomuan Gultom
Pardomuan Gultom Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STIH Graha Kirana

Lecturer

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Terorisme, Taktik Mencapai Tujuan?

7 April 2021   03:18 Diperbarui: 7 April 2021   03:21 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tahun 1974, pemerintah Inggris merumuskan defenisi resmi terorisme, yaitu penggunaan kekerasan untuk tujuan politik, dan termasuk penggunaan kekerasan untuk menjadikan masyarakat dalam ketakutan. Di tahun 1980, CIA (Central Intelligence Agency) mendefinisikan terorisme sama dengan “ancaman atau penggunaan kekerasan untuk tujuan politik yang dilakukan oleh individu atau kelompok, atas nama atau menentang pemerintah yang sah, dengan menakut-nakuti masyarakat yang lebih luas.

Umumnya, kaum teroris mencoba menghindari pengelompokan taktik perjuangan mereka sebagai tindakan kriminal. Kaum teroris lebih senang, apabila perjuangan mereka itu diletakkan dalam kerangka “perang” melawan musuh guna mencapai tujuan politik.

Bentuk Terorisme

Dilihat dari jenisnya, terorisme ada dua, yaitu: State Terrorism dan Non-State Terrorism. Yang pertama, State Terrorism yakni instrumen kebijakan suatu rejim penguasa dan negara. Dalam dunia politik, istilah terorisme sering kehilangan makna yang sebenarnya dan menjadi bagian dari retorika yang menyakitkan antara politikus yang bertikai. Seseorang atau kelompok orang yang sedang bertikai biasanya menuduh lawan politiknya dengan melakukan teror.

Yang kedua, Non-State Terrorism yakni bentuk perlawanan terhadap perlakuan politik, sosial, maupun ekonomi yang tidak adil dan represif yang menimpa seseorang atau kelompok orang.

Dilihat dari perspektif ideologis, gerakan teroris dapat dipahami dari interpretasi keagamaan tentang nilai dan ajaran yang merefleksikan kepentingan dan komitmen moral, sosial, dan politik. Perspektif ini mengasumsikan bahwa elemen ideologi dipahami sebagai formulasi filosofis yang tentatif, yang dimodifikasi sesuai dengan perubahan sosial-budaya.

Aksi terorisme ada dua kategori, yaitu pertama, terorisme langsung (direct terrorism) yaitu teroris yang berusaha melakukan serangan langsung kepada sasaran utama, seperti orang-orang yang memegang kekuasaan atau memiliki jabatan seperti presiden, raja, ratu, para menteri dan pejabat-pejabat lainnya. Kedua, terorisme tidak langsung (indirect terrorism) yaitu terorisme yang berusaha menyerang bukan sasarannya secara langsung atau antara, namun orang atau objek lain, seperti melakukan pengeboman pada fasilitas pemerintahan, perampokan bank, penculikan terhadap orang penting, dengan tujuan untuk mempengaruhi kredibilitas pemerintah, mendiskreditkan atau menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dalam menciptakan rasa aman bagi warganya.

Psikologi Terorisme

Dalam konteks psikologi, terdapat tiga hipotesis yang mendasari orang melakukan tindakan radikal, yaitu pertama, Frustration-Aggresion Hypothesis (perceived deprivation atau persepsi kehilangan, permasalahan yang menyangkut kebutuhan politik, ekonomi, dan personal), kedua, Negative Identity Hypothesis (marah dan perasaan tak berdaya yang melibatkan penolakan dari peran yang diinginkan keluarga dan masyarakat), dan ketiga, Narsissistic Rage Hypothesis (permasalahan mental, sosiopatik, arogan, narsistik, gangguan kepribadian).

Paham radikal adalah sesuatu yang sifatnya mendalam di hati dan pikiran namun tidak selalu diwujudkan dalam bentuk kekerasan seperti aksi teror, bisa jadi paham radikal hanya sebatas pemikiran dan sikap individu yang ditujukan untuk dirinya sendiri. Jadi dalam hal ini orang yang memiliki pemikiran radikal belum tentu menjadi teroris. Menjadi teroris dengan melakukan aksi-aksi teror dan kekerasan adalah sebuah pilihan yang sangat dipengaruhi oleh proses psikologis yang dialami oleh seseorang.

Pendefinisian Terorisme

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun