RUU Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan upaya pembaruan hukum di Indonesia untuk mengatasi berbagai persoalan kekerasan seksual terhadap perempuan, yang meliputi: pengaturan tentang pencegahan terjadinya kekerasan seksual, bentuk-bentuk kekerasan seksual, hak korban (termasuk pemulihan), hukum acara peradilan pidana kekerasan seksual (termasuk tentang pembuktian), pemantauan penghapusan kekerasan seksual, dan pemidanaan.Â
Dan yang paling penting adalah bagaimana RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini mampu membentuk sistem baru yang lebih melindungi perempuan dari sisi penegakan hukum dan mendorong peran negara agar lebih bertanggung jawab terhadap upaya pemulihan korban dan pencegahan kekerasan seksual di masa yang akan datang.
*) Penulis adalah Mahasiswa konversi di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Graha Kirana, Medan. Alumnus Departemen Ilmu Politik, FISIP USU.
(tulisan ini pernah dimuat di Medan Bisnis Daily pada tanggal 17 Maret 2021)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H