Mohon tunggu...
Tua Pasaribu
Tua Pasaribu Mohon Tunggu... lainnya -

Retired

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lurah Dan Wakil Lurah Kembangan Utara Tidak Mau Tanggapi Aspirasi Warga

18 Desember 2014   02:12 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:05 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kami kecewa dengan ulah Lurah dan Wakil Lurah Kembangan Utara dalam rangka pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Warga 04 Kel.Kembangan Utara. Wakil Lurah sebagai Ketua Panitia Pemilihan Ketua RW-04 Kel.Kembangan Utara,Kec.Kembangan,Jakarta Barat tidak mau mendengar aspirasi masyarakat.

Surat sudah kami layangkan menggugat Tata Tertib dan Susunan Panitia yang kami anggap menyeleweng dari arti Demokrasi(surat gugatan terlampir).

Pada awalnya Wakil Lurah memberi sinyal akan perubahan Tata Tertib dan susunan Panitia,tetapi akhirnya berbalik mengatakan bahwa semua sudah sesuai dengan Pergub.Sangat kami sayangkan seorang Lurah mengeluarkan SK untuk menentukan pemilik suara(terlampir-point no.1),dan ini kami anggap campur tangan untuk menggiring suara ke pihak tertentu.
Perlu kami jelaskan,hingga saat ini kami mempunyai persoalan dengan salah satu pengembang perumahan yakni PT.Taman Kota,mengenai saluran air yang selalu menimbulkan persoalan banjir akibat urukan perusahaan tersebut.Dalam penjelasan kami di dalam surat gugatan ini,agar meninjau kembali keberadaan Sekretaris dan anggota yang notabene karyawan PT.Taman Kota agar netralitasnya terjamin.
Terus terang dalam perjuangan kami selama ini tidak pernah mendapat dukungan dari Ketua RW,dan lagi lagi mendorong wakilnya untuk maju menjadi calon Ketua RW dimana selama ini kami anggap bagian dari pengurus RW lama.Tokoh masyarakat di rekayasa menjadi Panitia Pemilihan sehingga benar benar sebuah rekayasa.
Jadwal di atur sedemikian rupa agar tidak ada peluang bagi publik untuk lebih tau tentang figur si calon sehingga sosialisasi tidak berjalan semestinya.
Kami pantas menduga adanya permainan yang tidak baik. Seharusnya semua pihak menjaga marwah Demokrasi.Dengan adanya cara cara demikian sehingga calon lain yang akan maju membuat hitung hitungan dalam kontestasi pemilihan.
Prediksi akhir menjadi sebuah kenyataan,sang calon yang di gadang pun melaju lenggang kangkung tanpa saingan.Pergub 168 Tahun 2014 kami anggap ada kekurangan karena tidak mengatur  pemilik suara dan yang berhak memilih.
Tentu ini masukan kepada otoritas Birokrasi dengan mempertimbangkan data yang kami uraikan
Hormat kami
a/n.Tokoh Masyarakat penanda tangan surat gugatan.
T.S.Pasaribu

1418817061270561870
1418817061270561870
1418817244770814532
1418817244770814532
14188175151735717505
14188175151735717505

Bagi teman Kompasianer  yang dapat membantu membuat link kepada Birokrasi terkait kami ucapkan terima kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun