Mohon tunggu...
PARAMITHA S
PARAMITHA S Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Politeknik Negeri Sriwijaya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dosen, SMART ASN yang Paling Diunggulkan

17 September 2022   23:22 Diperbarui: 17 September 2022   23:34 2142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mencanangkan untuk berupaya mewujudkan SDM pemerintah menjadi SMART ASN (Aparatur Sipil Negara) selambat-lambatnya pada tahun 2024. Sebagai dosen di lingkungan Kemendikbudristek, khususnya dosen di Politeknik dengan latar belakang pendidikan di bidang vokasi, ikut serta mewujudkan program pemerintah sebagai SMART ASN adalah suatu keharusan. Mengingat perguruan tinggi dimana dosen asn bekerja juga terus mengembangkan sistem manajemen ASN yang berbasis pada perkembangan teknologi dan  kompetensi setiap ASN sehingga menghasilkan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas dan SMART ASN yang unggul. Mengapa dosen bisa dikatakan sebagai SMART ASN yang diunggulkan?. Mari kita ulas beberapa hal mengenai dosen sebagai SMART ASN.

Smart ASN adalah predikat yang diberikan kepada ASN dengan integritas tinggi, mampu berbahasa asing, mampu menguasai teknologi informasi dan komunikasi, berjiwa  melayani, Nasionalisme, Profesionalisme, memiliki mentalitas wirausaha, dan keramahtamahan. Perwujudan SMART ASN bagi dosen adalah dosen harus berintegritas tinggi artinya dosen bertanggung jawab sepenuhnya atas segala materi pembelajaran yang diajarkan agar tidak keluar jalur dari inti dan tujuan pembelajaran. Salah satu keterampilan yang harus dikuasai oleh seorang dosen adalah keterampilan berbahasa. Baik itu bahasa Indonesia, dari ragam tulis dan ragam lisan, serta bahasa asing, terutama bahasa Inggris yang menjadi bahasa komunikasi antar negara di dunia.

 Seorang Dosen diharuskan menguasai bahasa Inggris yaitu sebagai sarana komunikasi dengan perguruan tinggi di luar negeri misalnya untuk melanjutkan pendidikan, melakukan kerjasama riset dan kepentingan lainnya.

Selain itu sebagai SMART ASN seorang dosen juga harus  mampu menguasai teknologi informasi dan komunikasi. Untuk mengikuti perkembangan pendidikan global yang berbasis 4.0 seorang dosen dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif menemukan metode, materi dan cara penyajiannya sehingga proses pembelajaran menjadi lebih menarik dan menyenangkan.

Nasionalisme sangat penting bagi seluruh warga negara Indonesia apalagi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN dituntut untuk memiliki nasionalisme pancasila yaitu pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila. Dosen ASN harus harus memiliki sikap dan sifat  nasionalisme dalam kehidupan sehari-hari maupun di lingkungan perkerjaan seperti bertanggungj jawab terhadap pengajaran, saling menghormati dan tidak diskriminatif terhadap mahasiswa, dan mendahulukan kepentingan pendidikan mahasiswanya. Lalu dosen juga harus professional artinya seorang dosen harus memiliki penguasaan materi pembelajaran secara baik serta mempunyai keterampilan mengajar yang baik. Menguasai materi kuliah adalah hal yang sangat penting dalam membentuk kriteria profesionalisme seorang dosen.

Pada saat ini dosen juga dituntut untuk memiliki mentalitas wirausaha. Artinya dosen tidak hanya memiliki tugas dan fungsinya sebagai dosen saja, dosen harus memiliki jiwa bisnis/jiwa wirausaha. Di Politeknik sendiri sudah ada mata kuliah kewirausahaan untuk menambah wawasan mahasiswa terhadap dunia kewirausahaan serta memotivasi mereka untuk ikut terlibat langsung dalam dunia wirausaha. Salah satu tugas seorang ASN adalah pelayan publik. Sebagai pelayan publik keramahan tentu menjadi faktor penting yang harus dimiliki oleh seorang ASN. Hospitality atau keramahan adalah memiliki sifat baik hati dan menarik budi bahasanya, manis tutur kata dan sikapnya dalam setiap pelaksanaan tugas, khususnya bagi seorang dosen dalam memberikan pelayanan prima kepada mahasiswa, sesame rekan kerja ataupun kepada masyarakat.

Mengapa dosen bisa dikatakan sebagai SMART ASN yang diunggulkan. Mari kita ulas beberapa hal mengenai dosen sebagai SMART ASN. Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2009, dosen merupakan seorang pendidik profesional dan juga seorang ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen harus melakukan Tri Dharma perguruan tinggi yaitu  Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

Dosen memiliki beberapa tugas pokok dan fungsinya (TUPOKSI) yang harus dilakukan dan ditaati, antara lain:

  • Mentransformasikan, mengembangkan serta menyebarluaskan ilmu pengetahuan serta teknologi dan juga seni melalui pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
  • Melaksanakan pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
  • Merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
  • Meningkatkan serta mengembangkan kualifikasi sebuah akademik dan diikuti dengan kompetensi yang berkelanjutan. Terutama dengan mengikutsertakan perkembangan teknologi masa kini.
  • Selain mengajar, dosen juga bertugas untuk membuat bahan ajar serta modul untuk mahasiswa.
  • Dosen juga wajib menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan hukum, serta kode etik dan nilai-nilai agama serta etika.

Sebagai seorang dosen yang professional dan berkompetensi, dosen berhak mendapatkan sertifikat pendidik atau sering disebut sertifikasi dosen. Sertifikasi dosen adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen. Sertifikasi dosen bertujuan untuk :

  • Menilai profesionalisme dosen guna menentukan kelayakan dosen,
  • Melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran di perguruan tinggi,
  • Meningkatkan proses dan hasil pendidikan
  • Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional.

Sertifikat pendidik yang diberikan kepada dosen melalui proses sertifikasi adalah bukti formal pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi. Sertifikasi pendidik dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik.  Selain sertifikasi dosen, dosen juga memperoleh tunjangan-tunjangan diantaranya tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan. Selain sertifikasi dosen dan tunjangan-tunjangan tersebut Pemerintah menjamin terwujudnya maslahat tambahan kepada dosen yang diangkat oleh  Pemerintah, penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat. Maslahat tambahan tersebut diberikan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

 Adapun prestasi dosen yang berhak mendapatkan kemaslahatan tambahan meliputi keunggulan dalam :

  • Menghasilkan mahasiswa berprestasi akademik atau nonakademik di tingkat nasional dan/atau internasional
  • Mengarang atau menyusun naskah buku yang diterbitkan oleh lembaga resmi
  • Menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/atau internasional
  • Memperoleh hak atas kekayaan intelektual
  • Memperoleh penghargaan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan/atau olahraga
  • Menghasilkan karya tulis yang diterbitkan di jurnal nasional yang terakreditasi dan/atau jurnal yang mempunyai reputasi internasional
  • Menjalankan tugas dan kewajiban sebagai dosen dengan dedikasi yang baik; atau
  • Menghasilkan capaian kinerja melampaui target yang ditetapkan Satuan Pendidikan Tinggi.

Maslahat tambahan untuk dosen yang memenuhi syarat tersebut adalah dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi dosen. Lalu adanya kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra-putri dosen, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain. Pemerintah memberikan maslahat tambahan yang berbentuk dana bagi dosen, baik yang diangkat oleh Pemerintah maupun penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat dan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Pemerintah daerah. Sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain sertifikasi dosen, tunjangan-tunjangan dan kemaslahatan tambahan, dosen juga berhak mendapatkan promosi sesuai dengan prestasi kerjanya dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Promosi ini meliputi dan/atau kenaikan jenjang jabatan akademik.

Dosen yang melaksanakan tugas keprofesionalannya juga berhak mendapatkan penghargaan. Dosen yang mendapat penghargaan adalah dosen berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus. Penghargaan kepada dosen dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain. Penghargaan tanda jasa dapat diberikan kepada dosen yang memiliki pengabdian dan kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghargaan kenaikan pangkat istimewa dapat diberikan kepada dosen yang memiliki prestasi dan dedikasi luar biasa paling banyak 2 (dua) kali selama masa kariernya sebagai dosen. Penghargaan kenaikan pangkat istimewa dapat diberikan kepada dosen yang bertugas di daerah khusus dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk 1 (satu) kali selama masa kariernya sebagai dosen. Penghargaan dalam bentuk finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain dapat diberikan kepada dosen yang memiliki prestasi yang diakui oleh satuan pendidikan tinggi, bupati atau walikota, gubernur, Menteri, dan Presiden.

Selain keunggulan-keunggulan yang bisa didapatkan oleh seorang dosen. Dosen juga berhak mendapatkan Perlindungan dalam Melaksanakan Tugas dan Hak atas Kekayaan Intelektual. Dosen berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi, organisasi profesi, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangannya. Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas diperoleh melalui perlindungan hukum, perlindungan profesi, dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Dosen memperoleh kesempatan meningkatkan kompetensi, akses ke sumber belajar, akses ke sumber informasi, akses ke sarana dan prasarana pembelajaran, serta kesempatan melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi, organisasi profesi, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Dari banyaknya tugas pokok dan fungsinya serta banyak keistimewaan yang didapatkan, dosen khususnya dosen ASN bisa dikatakan smart ASN yang paling diunggulkan. Mengapa bisa dikatakan unggul? Karena semua kategori SMART ASN haru dilakukan oleh seorang dosen. Selain itu profesi ini tidak hanya membuat diri dosen itu sendiri menjadi pribadi yang terus melakukan perbaikan tetapi juga membuat orang lain/mahasiswa kelak menjadi orang yang berguna. Oleh karena itu dosen sering dianggap sebagai profesi yang cukup mulia. Pasalnya, ada banyak tanggung jawab yang dibebankan pada profesi ini. Ilmu yang disampaikan tentu harus dipertanggung jawabankan dan akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.

Sumber :

  • sipma.ui.ac.id/files/dokumen/U_DOSEN/PP 37 Tahun 2009 DOSEN.pdf
  • Wujudkan Smart ASN 2024, ASN Berhak Mendapat Pengembangan Kompetensi 20 JP Setahun - Badan Kepegawaian Negara (BKN RI)
  • PERANAN MATA KULIAH KEWIRAUSAHAAN DALAM MENINGKATKAN MINAT MAHASISWA UNTUK BERWIRAUSAHA - Kompasiana.com
  • Nilai-Nilai Nasionalisme Pancasila Bagi ASN - Opini - MedanBisnisDaily.com
  • https://media.neliti.com/media/publications/154569-ID-analisis-kepuasan-mahasiswa-terhadap-kin.pdf
  • Keramahtamahan Sebagai Upaya Antisipasi Dekadensi Moral Bangsa (gurusiana.id)
  • SERTIFIKASI DOSEN -- LLDIKTI (kemdikbud.go.id)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun