Mohon tunggu...
Parama Suryandhika
Parama Suryandhika Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

banyak tugas gan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan THK di Kehidupan Sehari-hari

15 Desember 2023   16:02 Diperbarui: 15 Desember 2023   16:07 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama              : I Made Parama Suryandhika

NIM                 : 2317041184

Rombel            : 16

Matkul             : THK

Tri Hita Karana merupakan konsep yang menjadi kearifian lokal di bali. Tri Hita Karana memiiki tiga kata utama, yakni Tri, Hita, dan Karana. “Tri” berarti tiga, “Hita” artinya kebahagiaan, dan “Karana” berarti tindakan. Tri Hita Karana yakni tiga tindakan yang membawa kesejahteraan.

Tri Hita Karana menjelaskan bahwa kesejahteraan manusia tergantung pada hubungannya dengan tiga entitas utama :

Parahyangan (Hubungan dengan Tuhan):

Parahyangan di Tri Hita Karana mengacu pada hubungan manusia dengan Tuhan atau dunia spiritual. Ini mencerminkan kepercayaan, ritual, dan upacara keagamaan yang dilakukan oleh masyarakat Bali untuk menjaga keseimbangan dan kedamaian dengan alam semesta. Parahyangan mencakup penghormatan terhadap dewa-dewa dan roh leluhur, serta partisipasi dalam berbagai upacara keagamaan.

Pawongan (Hubungan dengan Sesama):

Pawongan menekankan hubungan manusia dengan sesama manusia. Ini mencakup nilai-nilai seperti solidaritas, kerjasama, toleransi, dan kasih sayang terhadap orang lain. Masyarakat Bali meyakini bahwa menjaga hubungan yang baik dengan sesama adalah kunci untuk mencapai harmoni dan kedamaian dalam masyarakat.

Palemahan (Hubungan dengan Alam):

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun