Mohon tunggu...
Gusti Rian Saputra
Gusti Rian Saputra Mohon Tunggu... Lainnya - "Equality Before The Law" | mari membaca, semangat berkarya, membangun bangsa.

- penuntut ilmu - pecandu temu - penikmat rindu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus KDRT Lesti Billar, Ini Ancaman Pidananya Bila di Bawa ke Meja Hijau

11 Oktober 2022   00:45 Diperbarui: 11 Oktober 2022   00:51 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru-baru ini kasus yang menyeret pedangdut muda Lesti Kejora ramai di ranah publik. Pasalnya pedangdut yang terkenal karena berhasil memenangkan juara pertama kompetisi dangdut tersebut diduga mengalami tindakan kekerasan oleh suaminya sendiri. Hal ini tentunya masuk pada ranah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Lalu, apa sebenarnta KDRT itu?

Menurut UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 1 ayat 1 mendefinisikan KDRT sebagai berikut:

"Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga."

Berdasarkan definisi dari pasal tersebut dapat diambil beberapa point penting, diantaranya: 

1. setiap perbuatan,

2. seseorang terutama perempuan,

3. timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis dan penelantaran rumah tangga,

4. adanya ancaman melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan,

5. melawan hukum dalam lingkup rumah tangga

Dari kelima point tersebut apabila dikaitkan dengan kasus beredar viral di media sosial yang menyeret Rizky Billar dan Lesti Kejora berkemungkinan dapat masuk ke ranah meja hijau dengan ketentuan bukti yang lengkap dan jelas tentunya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun