Mohon tunggu...
Paradha Wihandi Simarmata
Paradha Wihandi Simarmata Mohon Tunggu... Lainnya - Orang yang masih sangat bodoh..

Ja Sagen!!!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dampak Keterlambatan World Health Organization (WHO) Menganalisis Penyebaran Covid-19

11 Juli 2020   17:23 Diperbarui: 11 Juli 2020   17:13 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : radarcirebon.com

Harian Tempo pada tanggal 9 Juli 2020 mengabarkan bahwa World Health Organization (WHO) telah mengakui bahwa Corona Virus Disease -- 19 (COVID 19) dapat menyebar lewat udara. 

Bukti tersebut muncul setelah 239 ilmuwan dari seluruh penjuru dunia mengirim surat terbuka atas pengujian ilmiah mereka. Dugaan tersebut telah disampaikan pertama kali per tanggal 1 April, namun WHO bersikeras bahwa penularan hanya terjadi pada droplet saat seseorang bersin atau batuk.

Bagai tamparan yang begitu keras akhirnya WHO mengakui bahwa virus dengan ukuran 400 -- 500 mikrometer ini dapat ditularkan lewat udara. Pengakuan tersebut seakan terlambat, setelah lebih dari 11 juta jiwa positif terpapar, dan menelan lebih dari 500 ribu jiwa di seluruh dunia. Anjuran untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak lebih dari 1 meter, harus benar-benar ditinjau kembali keabsahan nya, demi memutus tali rantai penyebaran virus tersebut.

Melemahnya perekonomian, terpecahnya kekuatan politik, dan kecemasan begitu tinggi menjadi hal ikhwal yang dialami setiap negara saat ini. Di Indonesia sendiri, harian BBC mengabarkan bahwa pada masa COVID -- 19 dengan protokol kesehatan pertama (dengan dugaan bahwa virus hanya menyebar lewat droplet) perekonomian Indonesia telah menyusut sampai minus 3,8 %.

Dalam hal kekuatan politik, di Indonesia sendiri tidak sedikit masyarakat meragukan pemerintah dalam menangani pandemi. Kritik yang kian santer terdengar seakan menjadi nada sumbang yang begitu memekakan telinga. 

Angka positif yang kian hari selalu menanjak, dan tidak ada kepastian kapan akan melandainya, seakan membuat masyarakat jengah dan menyalahkan pemerintah akan kebijakan yang ditegakkan.  

Indonesia sebagai anggota resmi PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa), tidak salah bila mengikuti anjuran WHO sebagai payung konsultasi kesehatan dunia. Seyogyanya juga WHO memberikan anjuran yang akurat, sebab menjadi corong utama informasi dalam penanggulangan pandemi. 

Keterlambatan akan menganalisis penyebaran virus ini, membawa penduduk dunia sebagian besar akan menderita penyakit yang disebabkan oleh COVID -- 19. Protokol kesehatan yang dikeluarkan WHO, telah membuat banyak penduduk dunia mulai jengah, titik terang grafik yang melandai tidak tahu kapan terjadi.

Akankah banyak penduduk nantinya kembali semangat mendekam di dalam rumahnya masing -- masing dengan protokol kesehatan yang baru? Ataukah banyak yang memilih ke arah Herd Immunity, dan meninggalkan mereka yang tidak mampu bertahan? Pertimbangan -- pertimbangan tersebut akan dilihat dari pergolakan ekonomi kedepan nya, berapa banyak perusahaan yang runtuh dan masyarakat kehilangan pekerjaan dan pendapatannya, sehingga pemangku kebijakan disetiap negara akan mengambil tindakan yang mungkin cukup ekstrim demi menjaga kestabilan negara.

Benar adanya bahwa WHO yang bertanggung jawab penuh atas keterlambatan menganalisis pandemi secara komprehensif, dan mengabaikan temuan dari beberapa ilmuwan dari berbagai negara. WHO harus cepat berbenah dan menunjukan integritas nya dalam mengatasi pandemi. Jangan sampai setiap negara tidak lagi percaya dan akhirnya mengambil kebijakan yang sama dengan Presiden Amerika Serikat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun