Mohon tunggu...
Paradha Wihandi Simarmata
Paradha Wihandi Simarmata Mohon Tunggu... Lainnya - Orang yang masih sangat bodoh..

Ja Sagen!!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Renungan atas Ketiadaan Yuyun

8 Oktober 2019   10:16 Diperbarui: 8 Oktober 2019   10:42 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada 04 April 2016, muncul kasus pembunuhan dan pemerkosaan pada anak SMP yang bernama Yuyun. Kejadian tersebut dilakukan oleh 14 orang laki-laki yang rataan umurnya 20 tahun. Peristiwa tersebut sontak mengejutkan banyak orang setelah mendengarnya. Anak perempuan yang tak berdosa itu, menemui ajalnya sehabis dia pulang sekolah.

Nahasnya, dia berjalan disekumpulan lelaki yang sedang mabuk minuman keras dan sama sekali tidak berbudi pengerti. Dia dipukuli dengan benda tumpul dan raganya yang sudah tidak lagi bernyawa di perkosa secara bergilir. Untuk memuluskan niat bejat mereka, mayat Yuyun dibuang ke jurang sedalam 5 meter dan ditutupi dengan daun.

Keluarga besar Yuyun sangat depresi berat. Jatuhnya hukuman selama 10 tahun kepada pelaku menjadi kado pahit tersendir bagi keluarga Yuyun. Namun apakah jatuhan hukuman tersebut adil? Apa sebenernya yang menjadi latar belakang seseorang melakukan pemerkosaan? Apakah hukuman kebiri kimia menjadi solusi terbaik?

Hukuman pemerkosa

Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945 menjelaslan bahwa anak berhak berkembang dan dilindungi oleh keluarganya serta negara dari kejahatan berupa kekerasan dan diskriminasi baik itu dilakukan oleh keluarganya sendiri atau oleh orang lain. Negara akan memproses dengan hukum jika terdapat pelanggaran hak terhadap anak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

Pasal tersebut jelas menjadi legitimasi kuat untuk menjerat pelaku ke ranah hukum. Yuyun berhak tumbuh berkembang secara fisik dan emosional seperti semestinya dan akan menjadi tanggung jawab keluarga dan negara, apabila dilakukan seperti itu.

UU No 23 Tahun 2002, pasal 22 ayat (1) menjelaskan bahwa seseorang dapat dikatakan anak apabila umurnya dibawah 18 tahun. Pasal 26 ayat (3) dan (4) UU Pengadilan Anak menjelaskan bahwa anak dapat dimintai pertanggung jawaban hukum saat umurnya 12 tahun (sebagai pelaku), sebab diumur tersebut secara relatif sudah memiliki kecerdasan emosional, mental dan intelektual untuk perbuatan yang hakikinya itu salah. 

Maka daripada itu, pelaku yang rataan umurnya diatas umur 12 tahun berhak menerima hukuman yang tertera pada UU No. 23 Tahun 2002 Pasal (82) dan (88).

Keluarga Yuyun tidak terima hukuman yang dijatuhkan oleh hakim, sebab pelaku hanya dijatuhkan hukuman kurungan 10 tahun. Tuntutan yang disetujui keluarganya yaitu berupa hukuman mati atau semur hidup. Bila mellihat UU 39 Tahun 1999 mengenai HAM, maka pasal 66 ayat (2) bisa menjadi argument jelas untuk memenuhi tuntutannya.  

Psikologi pemerkosa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun