Fekcy Mubalen dirinya manyapaikan bahwa Sejak 1900-an, Sorong Raya mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, dan Raja Ampat di Papua Barat sudah melewati tiga era industri.
Era pertama adalah Zaman Minyak Bumi, yang dimulai 1935, ketika maskapai minyak Belanda mengebor minyak di Sorong. Era kedua adalah Zaman Minyak Sawit mulai tahun 2000-an. Era ketiga, yang terbaru, adalah Zaman Kawasan Ekonomi Khusus. Diresmikan pada 2016, KEK berada di Distrik Mayamuk, Â Kabupaten Sorong. Dengan Luasnya 500 hektare dan diperuntukkan bagi suplai logistik, pertambangan, hingga perkebunan.
Tapi kemakmuran di setiap zaman itu "tak pernah mampir" ke komunitas masyarakat Adat sebagai, pemilik kawasan/wilayah adat tempat semua industri itu berdiri.
Sampai hari ini bisa di hitung berapa banyak profesor, berapa doktor? Berapa S1, berapa S2, berapa dosen, berapa guru? Berapa  banyak fasilitas pendidikan dan kesehatan yang bisa diakses secara gratis oleh komunitas adat dan marga yang wilayahnya suda dikuasai oleh industri?
Lanjut ketua BPH AMAN SORONG RAYA ITU Bahwa kawasan-kawasan ini adalah wilayah memiliki alas hukum yang kokoh dikuasi turun temurun sebelum adanya negara hingga kelahiran negara. Buhulnya juaga adalah UUD 1945 pasal 18 B ayat 2 Amandemen Kedua, yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat.
Di bawahnya ada UU 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bab XI, tentang "Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat", yang diperkuat Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan kembali bahwa "Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat adat, dan bukan lagi sebagai hutan Negara". Lalu ada Perdasus Nomor 21, 22, 23 tahun 2018 yang menyatakan wilayah Papua adalah wilayah adat.
Adapun di Kabupaten Sorong ada pula regulasi khusus, yaitu Perda No.10 tahun 2017 tentang "Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong".dan Juga dibeberapa kabupaten kota dalam tahapan penyusunan Perda Pengakuan dan Perlindungan terhadap masyarakat Adat.
Namun, pengakuan atas hak masyarakat Adat hanya selesai secara teori hukum. Implementasinya di lapangan lain cerita. Industri alih-alih membuat komunitas adat dan marga sejahtera, malah jadi sengsara diwilayah Adat mereka sendiri.
Bagi komunitas Adat, hutan, dusun, atau wilayah adat adalah Mama yang memberikan kehidupan. Ketika masyarakat Adat membutuhkan sagu, dia akan pergi ke dusun (sagu). Ketika dia membutuhkan sayur dan daging, dia ke hutan. Ketika dia membutuhkan ikan, dia akan memancing. Ketika dia butuh obat, ada obat-obatan di dalam hutan. Ketika dia butuh keindahan, dia ke hutan untuk melihat anggrek hingga burung cenderawasih.
Lalu, investasi mengubah hutan mereka yang kaya raya menjadi suatu jenis tanaman saja, kelapa sawit. Segala yang di luar kelapa sawit  adalah hama, dari tikus hingga komunitas marga pemilik wilayah yang punya wilayah adat.