Tanggal 19 Juni 1961, DPR-GR mengesahkan UU Pokok kepolisian No. 13/1961. Dalam UU ini dinyatakan bahwa kedudukan Polri sebagai salah satu unsur ABRI yang sama sederajat dengan TNI AD, AL, dan AU.
Upacara pemisahan Polri dari ABRI dilakukan pada tanggal 1 april 1999 di lapangan upacara Mabes ABRI di Cilangkap, Jakarta Timur. Upacara pemisahan tersebut ditandai dengan penyerahan Panji Tribata Polri dari Kepala Staf Umum ABRI Letjen TNI Sugiono kepada Sekjen Dephankam Letjen TNI Fachrul Razi kemudian diberikan kepada Kapolri Jenderal Pol (Purn.) Roesmanhadi.
Maka sejak tanggal 1 April 1999, Polri ditempatkan di bawah Dephankam. Setahun kemudian, keluarlah TAP MPR No. VI/2000 serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran POLRI, kemandirian Polri berada di bawah Presiden secara langsung dan segera melakukan reformasi birokrasi menuju Polisi yang mandiri, bermanfaat dan professional.
Pada tanggal 8 Januari 2002, diundangkanlah UU Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Republik Indonesia oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
Saat Kapolri ke-23 dijabat Jenderal. Pol. Tito  Karnavian, tgl.13 September 2016 lalu peringkat Polri demikian memprihatinkan, Karena masuk peringkat  '3 (Tiga) Institusi Pemerintah Dengan Kepercayaan Publik Rendah' bersama Parpol Dan DPRRI.
Tito pun memperkenalkan Program PROMOTER - Â PROfesional, MOdern & TERpercaya. Satu program dalam meningkatkan kembali 'Kepercayaan Publik'.
Apapun Tito telah berhasil  dalam program PROMOTER yang memiliki tiga titik fokus, yaitu : Peningkatan kinerja, Perbaikan kultur, dan Manajemen media.