BANGGAKAH BEKERJA DI MEDIA NON-MAINSTREAM?
Busmillahirahmanirahiim,
Assalamualaikum wrwb,
Salam Damai Dan Sejahtera,
Teman,
Media Mainstream (media arus utama) itu  pastinya identik dengan Legalitas,  Kredibilitas, Professionalism dan Kapitalism
LEGALITAS
Sebagaimana UU.Pers No.40/1999 dan edaran Dewan Pers Indonesia (DPI) Â bahwasanya badan Usaha media haruslah PT (No.01/SE-DP/I/2014 tentang pelaksanaan UU Pers dan standar perusahaan Pers) yang dilengkapi dengan berbagai aturan lain; Edaran DPI no.1/peraturan-DP/II/2010 tentang standar Uji Kompetensi Wartawan, dsb
Bagi pemilik modal, sangat mudah untuk membuat Media Mainstream dengan Legalitas yang 'maha sempurna' sebagaimana hal diatas
KREDIBILITAS & PROFESIONALISME
Pekerja Media Mainstream khususnya para Wartawannya, adalah mereka yang memang mempunyai pendidikan khusus bidang jurnalistik baik level diploma maupun strata-1. Ditambah dengan sertifikasi dan hal lain sebagaimana anjuran Dewan Pers Indonesia atau PWI. Semua ini tidak salah, demikianlah adanya.
KAPITALISME