Mohon tunggu...
Nova MaulanaAfrizal
Nova MaulanaAfrizal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang konten kreator Instagram

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi Apa Saja yang Pernah Dianut Indonesia?

19 November 2022   10:25 Diperbarui: 19 November 2022   10:40 2212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Demokrasi yang dianut oleh Indonesia sekarang adalah demokrasi Pancasila. Demokrasi yang dimana masyarakatnya diperbolehkan menyuarakan  semua pendapat dan keluh kesahnya. Demokrasi ini mempermudah setiap individu berpendapat dan melontarkan argumennya sendiri. Dan sepatutnya pemerinah juga menerima dan menampung segala jenis keluh kesah rakyatnya. Demokrasi ini adalah penyempurnaan dari beberapa demokrasi terdahulu  setelah merdeka. 

Ada perubahan yang menjadi peningkatan dari demokrasi terdahulu yakni yang pertama, pemilihan jadi lebih demokratis. Dimana dahulu demokrasi Indonesia sangat tidak teratur dan terjadi ketidak rataan yang sepadan. Kedua, Lembaga demokrasi lebih berfungsi, Lembaga-lembaga besar mulai berfungsi sesuai semestinya. 

Ketiga, Mewujudkan kehidupan yang lebih demokratis. Seperti halnya peraturan-peraturan yang dijalankan serta hukum, yaitu demokrasi ini lebih terarah lagi daripada demokrasi terdahulu yang diman dalam perwujudan kehidupan demokratisnya tidak ada. Keempat, Memaknai demokrasi pancasila sebagai nilai-nilai budaya politik yang memengaruhi sikap hidup politik pendukungnya. Dan yang terakhir, Partai-partai politik kini lebih dapat mandiri, yang dimana zaman dahulu partai-partai politik tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada.

Kita coba Kembali ke zaman dimana Indonesia masih menggunakan demokrasi parlementer. Krasi yang diberlakukan pada periode pertama yaitu pada tahun 1945-1949, adalah awal mula dipraktikannya demokrasi ini. 

Namun, demokrasi ini tidak berjalan dengan baik, kehidupan politik dan pemeritahan saat itu sangat tidak baik. akibatnya program-program yang dibuat pemerintah saat itu tidak bisa dijalankan dengan baik dan berkesinambungan. Akhirnya demokrasi ini berakhir secara yuridis pada 5 Juli 1959, bersamaan dengan pemberlakuan kembali UUD 1945.

Memasuki fase demokrasi selanjutnya demokrasi terpimpin. Pada tanggal 22 April 1959, Presiden Soekarno memberikan amanat kepada konstituante tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin, yang dimana ada 5 ide pokok demokrasi terpimpin yakni, Demokrasi terpimpin bukanlah diktator. 

Kedua, Demokrasi terpimpin cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia. Ketiga, Demokrasi terpimpin berarti demokrasi di segala persoalan kenegaraan dan kemasyarakatan, meliputi politik, sosial, dan ekonomi. 

Keempat, Inti daripada pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Dan yang terakhir, Pada demokrasi terpimpin, oposisi diharuskan dapat melahirkan pendapat yang sehat dan membangun. Pada demokrasi ini banyak sekali kontroversi yang terjadi. Banyaknya perbedaan pendapat membuat masyrakat pada zaman itu tak karuan. Demokrasi yang sangat-sangat mengagungkan presiden soekarno ini memicu banyak masalah pada negara. Dan ada pula yang menggangap demokrasi ini demokrasi menyimpang.

Fase demokrasi Pancasila pada era orde baru. Demokrasi pancasila lahir atas berbagai bentuk permasalahan yang dialami bangsa Indonesia selama berlakunya demokrasi parlementer dan demokrasi terpimpin. 

Demokrasi Pancasila itu pangkalnya merupakan kekluargaan dan gotong royong. Ini menjadi cerminan masyarakat pendesaan yang dimana mereka begitu akrab dan saling membantu sesamanya tanpa adanya rasa benci. Itu sudah menunjukan bahwa demokrasi Pancasila pantas untuk bangsa Indonesia ini. Jadi, hal paling penting dalam demokrasi Pancasila adalah nilai-nilai yang menjunjung tinggi kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, mengutamakan musyawarah, rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, dan mewujudkan keadilan sosial.

Namun pada praktiknya, demokrasi Pancasila pada era orde baru ini banyak menyimpang dari prinsip demokrasi Pancasila itu sendiri. Ada beberapa pelanggaran demokrasi era orde baru ini seperti halnya, penyelenggaran pemilu yang tidak jujur dan tidak adil, kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat, pembredelan sejumlah mediayang mengkritik pemerintah, maraknya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme, pengekangan diskusi-diskusi kampus, sistem kepartaian yang berat sebelah dan tidak otonom, dan penculikan penghilangan paksa sejumlah aktivis. 

Disinilah kerusakan yang membuat demokrasi ini jatuh dan akhirnya tergantikan Kembali oleh demokrasi Pancasila pasca reformasi. Dan demokrasi Pancasila ini yang masih berlaku hingga saat ini, dan tetap menjadi penganngan bagi masyarakat Indonesia.

Ada bebrapa prinsip demokrasi yang harus diketahui yaitu, adanya kontrol atau kendali masyarakat terhadap keputusan pemerintah. Kedua, adanya pemilihan yang jujur dan teliti. Ketiga, adanya hak memilih dan dipilih. Keempat, adanya kebebasan berpikir, dan menyatakan pendapat tanpa ancaman. Kelima, adanya kebebasan mengakses informasi. Dan yang terakhir, adanya kebebasan berserikat yang terbuka.

Ini beberapa manfaat demokrasi yang harus kita ketahui Bersama pertama yaitu, kesetaraan sebagai warga negara, kedua pluralisme dan kompromi, ketiga memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum, seperti kebijakan yang mencerminkan keinginan rakyatnya. Keempat, menjamin hak-hak dasar. Dan kelima, pembaruan kehidupan sosial. Dengan beberapa manfaat diatas kita dapat mengetahui Bersama dampak yang akan kita dapatkan jika menerapkan demokrasi tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun