Mohon tunggu...
bornok situmorang
bornok situmorang Mohon Tunggu... Akuntan - Pria Paroh Baya

saya sangat suka tulisan, berita dan analisa yang membangun :p

Selanjutnya

Tutup

Money

Di Balik Larangan Ekspor (Bahan Baku) Minyak Goreng

23 April 2022   02:16 Diperbarui: 23 April 2022   02:23 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

"Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.  Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini, agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau" (Presiden Joko Widodo).

Dalam beberapa jam, kebijakan mengenai penyelesaian kelangkaan dan harga minyak goreng tersebut langsung menuai berbagai respon antara lain: diprediksi akan memukul Emiten CPO (https://market.bisnis.com/read/20220422/7/1526123/siap-siap-pukulan-tajam-ke-emiten-cpo-dari-larangan-jokowi), mengulangi kesalahan yang sama saat melarang ekspor batu bara (https://ekonomi.bisnis.com/read/20220422/9/1526089/pengamat-larangan-ekspor-minyak-goreng-bakal-mengulang-kesalahan-stop-ekspor-batubara), disebut akan mengacaukan pasar (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220422193102-92-788573/ylki-soal-jokowi-larang-ekspor-minyak-goreng-mengacaukan-pasar) dan adanya potensi devisa negara yang hilang (https://ekonomi.bisnis.com/read/20220422/9/1526106/jokowi-larang-ekspor-bahan-baku-minyak-goreng-devisa-negara-us3-miliar-terancam-melayang?utm_source=Desktop&utm_medium=Artikel&utm_campaign=BacaJuga_1).   

Secara makro, pasar produk bahan mentah minyak goreng dan produk minyak goreng Indonesia adalah pasar domestik dan pasar luar negeri. 

Merujuk pada data tahun 2020, dari produksi CPO sebesar 51,5 juta ton, pasar domestik  mengkonsumsi sebesar 17,3 juta ton dan diekspor sebesar 34 juta ton atau 33,6 persen berbanding 66,4 persen (https://wartaekonomi.co.id/read388236/gapki-kebutuhan-bahan-baku-cpo-untuk-minyak-goreng-sangat-cukup).   

Sedangkan untuk kebutuhan minyak goreng dalam negeri sebesar 5,06 juta ton per tahun dan diekspor sebesar 2,73 juta ton (https://katadata.co.id/tiakomalasari/berita/62629bbb38822/dilarang-jokowi-ini-rincian-ekspor-bahan-baku-minyak-goreng#:~:text=Total%20volume%20ekspor%20CPO%20dan,Oleokimia%204%2C14%20juta%20ton.)

Seiring naiknya daya tawar CPO karena permintaan yang tinggi untuk berbagai produk turunannya, misalnya program biodiesel, maka harga CPO dunia semakin tinggi.  Harga CPO mengalami kenaikan sebesar 77% atau Rp13.244 perkilo pada bulan Januari 2022 (https://katadata.co.id/agung/berita/6233ff14d5695/kenapa-minyak-goreng-mahal-ini-tiga-alasannya) angka yang sangat menakjubkan.

Hal tersebut mendorong peningkatan ekspor menimbulkan kelangkaan minyak goreng di pasar domestik yang secara otomatis membuat harganya melambung tinggi.  Tren kenaikan harga sudah dimulai dari bulan agustus 2021, saat itu minyak goreng kemasan dibadrol Rp14.000 perliter, mengalami kenaikan 13,38% pada bulan September, lalu 7,88 persen di akhir bulan Oktober hingga akhir tahun 2021 menyentuh angka Rp20.600 per liter (https://www.cnbcindonesia.com/market/20220106135645-17-305172/harga-selangit-ini-raja-pembuat-minyak-goreng#:~:text=Jakarta%2C%20CNBC%20Indonesia%20%2D%20Harga%20komoditas,hingga%20memasuki%20awal%20tahun%202022.&text=Kemudian%20Minyak%20Goreng%20Kemasan%20Bermerk,%2C%20naik%200%2C97%25.) bahkan tanggal 20 April 2022, rata-rata harga minyak kemasan Rp26.900 perliter.

Sebenarnya pemerintah sudah melakukan berbagai kebijakan untuk meredam kenaikan harga ini.  Pada bulan november 2021, terpantau stok masih mencukupi.  

Bulan desember terjadi penurunan CPO sehingga pemerintah meyakini akan diikuti penurunan minyak goreng.  Di bulan januari 2022, menteri perdagangan ditegur oleh Presiden sehingga memberlakukan HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp14.000/liter diikuti kebijakan DMO (Domestik Market Obligation), yaitu kewajiban bagi produsen minyak goreng untuk memprioritaskan kebutuhan dalam negeri sebesar 20 persen dari ekspor.  

Bulan Maret 2022, DMO dinaikkan menjadi 30 persen namun kebijakan HET dihapus dan digantikan dengan kebijakan subsidi untuk minyak goreng curah (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220422194631-92-788578/kronologi-hingga-jokowi-turun-gunung-jinakkan-harga-minyak-goreng)

Berbagai kebijakan tersebut yang diharapkan mampu mengendalikan harga dan pasokan minyak goreng, ternyata tidak efektif.  Lantas Presiden Joko Widodo memilih kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng yang akan berlaku per 28 April 2022.

Apa dampaknya?

Untuk penghentian ekspor satu bulan saja, devisa negara diperkirakan akan hilang sebesar US$3 milyar (setara Rp 43.337.250.000.000,-) ditambah kehilangan potensi pajak ekspor CPO dan minyak goreng.  Dari sisi eksportir akan kehilangan potensi selisih harga minyak goreng dalam negeri dengan luar negeri yang diprediksi sebesar Rp8.000,- perliter.  Dari sisi importir, negara-negara seperti India, Spanyol, Malaysia, Italia dan Kenya akan mengalami gangguan pasokan CPO setara dengan 86,68% dari total ekspor CPO Indonesia.  Sedangkan Tiongkok dan India akan mengalami gangguan pasokan minyak goreng sebesar 29% dari total ekspor Indonesia.

Apa sasaran yang diharapkan?

Sebagaimana tujuan yang secara eksplisit dinyatakan oleh Presiden Joko Widodo, semoga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri akan segera tercukupi dengan begitu akan tercipta harga keseimbangan yang terjangkau, dimana jumlah permintaan (konsumsi) terpenuhi oleh jumlah penawaran (produksi dan penjualan).  

Dengan terpenuhinya ketersediaan minyak goreng dalam negeri, selain menimbulkan efek ganda: pengeluaran konsumsi minyak goreng yang terjangkau, harga-harga produk yang menggunakan bahan minyak goreng lebih murah dan tentunya potensi pengeluaran pemerintah sebesar Rp 1,34 triliun per tahun untuk impor minyak goreng dapat ditiadakan.  Jadi makna : "memenuhi ketersediaan minyak goreng dalam negeri" memiliki implikasi yang dalam bahwa Indonesia sebagai negara pengekspor minyak sawit terbesar di dunia memiliki kesempatan untuk menikmati kedaulatan pangannya, menikmati hasil buminya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun