Ketika itu negara-negara yang tergabung dalam OECD berhasil meningkatkan mutu pendidikan dan membawa implikasi yang positif terhadap meningkatnya jumlah SDM yang berkualitas tinggi. Kemudian mereka kembangkan sektor pendidikan menjadi industri jasa yang melayani kebutuhan peserta didik dari berbagai negara lain yang menghendaki layanan pendidikan berkualitas tinggi.
Para petinggi kita di Kemendiknas tergiur untuk menirukannya. Hadirlah RSBI yangtidak cukup disambut dengan antusias, tetapi waktu itu masih bernama Departemen Pendidikan Nasional bersama-sama dengan Dinas Pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten, berusaha memberikan pelayanan yang optimal terhadap penyelenggaraan RSBI. Apakah ini akan menjadi kenyataan sehingga RSBI berubah menjadi SBI?
Tentunya harus cocok dengan konsep SBI itu disebutkan dalam pedoman penjaminan mutu Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional (SBI). SBI adalah Sekolah/Madrasah yang memenuhi seluruh Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan mengacu pada standar pendidikan salah satu negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan sehingga memiliki daya saing di forum internasional.
Kenyataan sekarang, IGI menolak SBI dan agaknya didukung DPR RI kah?
Apapun jawabannya, pastilah masih lebih baik memberikan dukungan dan kontribusi yang berarti bagi pengembangan, penyelenggaraan, dan penjaminan mutu sekolah-sekolah justru menjadi SSN ketimbang menjadi SBI-SBIan, baik dari Pemerintah, Pemerintah Kabupaten/Kota, maupun Masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H