Apakah Anda berprofesi sebagai guru non PNS? Anda pasti merasakan perlakuan tidak adil dan dianaktirikan. Tapi benarkah itu akibat penciptaan banyak kutub di antara status guru? Atau, karena belum seriusnya pemerintah dalam menjaga dan melindungi profesi guru? Atau, karena ketakberdayaan yayasan dalam mengupayakan tingkat kesejahteraan yang memadai tanpa membebani masyarakat dengan cara menaikkan biaya pendidikan?
Keprofesionalan guru terpola akibat campurtangan dua kekuatan, yaitu pemerintah dan yayasan. Pemerintah jelas-jelas mengatur dan memaksa guru agar senantiasa menaati segenap undang-undang, peraturan pemerintah, dan belasan Permendiknas serta ratusan butir rambu-rambu.
Bagi guru non PNS terasa banget betapa congkaknya produk peraturan dan perundang-undangan mereka itu dalam memperlihatkan, bahwa pemerintah berkepentingan atas dipenuhinya kualifikasi akademik dan kompetensi bagi siapapun yang layak berdiri berhadapan para peserta didik di ruang-ruang kelas.
Tapi para guru non PNS mau berbuat apa selain harus tunduk takluk untuk menyesuaikan diri. Sebab, tidak ada pilihan lain lagi.
Yayasan, kalau tak mampu memenuhi kesejahteraan guru non PNS, masih bisa memberikan tekanan kultural. Mereka ingin menciptakan sosok guru non PNS memiliki pola perilaku yang oleh masyarakat boleh dan tidak boleh dilakukan di dalam maupun di luar ruang-ruang kelas.
Mulai dari cara guru non PNS berkomunikasi dengan tutur kata, berpenampilan dari cara berpakaian, sikapnya dalam pergaulan di lingkungannya dll. Menguak kekuatan kehendak yayasan ini akan menyebabkan guru non PNS terhempas kandas kehilangan integritas di mata masyarakatnya..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H