Mohon tunggu...
Eddy Soejanto
Eddy Soejanto Mohon Tunggu... lainnya -

suka mengupaskan, suka menyajikan, dan suka mempersilahkan Anda menikmatinya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Permendiknas Guru Vs Permendiknas Kepala Sekolah/Madrasah

30 Maret 2011   09:41 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:17 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Paling tidak ini terjadi di kotaku, di mana secara mengagetkan para kepala sekolah/madrasah berusaha keras menempatkan diri pula sebagai peserta sertifikasi guru dalam jabatan, dan senang bisa menyalip kesempatan guru-gurunya. Apa lupa ya, yang lebih diperlukan oleh kepala sekolah/madrasah mengatasi berbagai persoalan seperti ini adalah bagaimana dia menjadi pemimpin guru-guru, bukan sekedar sebagai salah satu pesaing guru mencari sertifikat profesi pendidik.

Sebenarnya guru-guru paham, kepala sekolah/madrasah sejak pertama dilantik harus bertekad menjadi manajer baik sesuai tuntutan emaslim. Atau, berpegangan pada Permendiknas 13/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Ada lima dimensi kompetensi harus dipenuhi, meliputi: kepribadian, manajerial, supervisi,  kewirausahaan, dan sosial yang dijabarkan ke dalam 33 kompetensi. Dimensi kepribadian enam kompetensi, dimensi manajerial 16 kompetensi, dimensi kewirausahaan lima kompetensi, dimensi supervisi tiga kompetensi, dan dimensi sosial tiga kompetensi. Guru-guru tidak yakin semua kepala sekolah/madrasah hapal 33 kompetensi tersebut guna menjalankan implementasinya.

Ini perlu diungkapkan agar kepala sekolah/madrasah mau membandingkan dengan ratusan kompetensi yang wajib dipenuhi guru dalam Permendiknas 16/2007 tanggal 4 Mei 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Maksudnya supaya siapapun tidak begitu mudah menyalahkan guru, ketika guru belum berhasil memenuhi ratusan kompetensinya itu walau telah berupaya dengan susah payah.

Oleh karena itu, kepala sekolah/madrasah sebagai atasan jangan keseringan mengancam guru dengan mengatas-namakan kekuasaan jabatan, agar guru menuruti apapun perintahnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun