Mohon tunggu...
Eddy Soejanto
Eddy Soejanto Mohon Tunggu... lainnya -

suka mengupaskan, suka menyajikan, dan suka mempersilahkan Anda menikmatinya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sulit Amat Memenuhi Kesejahteraan Guru Profesional

24 Februari 2010   03:31 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:46 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam PP 74/2008 tentang Guru, siapapun yang merasa sebagai guru harus menjadi seorang pendidik profesional.

Pekerjaan ini dilakukan orang yang mempunyai kualifikasi akademik S-1/D-4 atau belum. Ia mampu menjadi agen pembelajaran, sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi siswa.

Guru dituntut mempunyai empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional, yang dibuktikan dengan lulus uji sertifikasi untuk memperoleh sertifikat pendidik.

Kemudian guru bakal menerima penghasilan yang ternyata cukup menggiurkan. Dibandingkan PNS lainnya, ternyata gaji guru yang paling tinggi. Selain gaji, kepada guru diberikan tunjangan yang melekat pada gaji, ditambah penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan maslahat tambahan.

Namun, jika ada guru yang berkomitmen, bahwa semua urusan penghasilan setelah ia memenuhi seluruh tugas keprofesian adalah bukan tujuannya menjadi seorang pendidik, ini sah-sah saja.

Dan guru tersebut patut diangkat sebagai guru teladan, terutama dalam hal kesabaran dan keikhlasannya menerima penghasilan seberapapun besarnya, tanpa menuntut apa-apa lagi.

Di pihak lain, pasti ada guru yang bersemangat, berjuang menghendaki segera direalisasikan semua ketentuan dari undang-undang dan peraturan pemerintah, bukan karena ketamakannya atas rezeki.

Mereka merasa penghasilan yang diterima selama ini belum dapat mencukupi kebutuhan hidup minimum, apalagi memenuhi kesejahteraan guru profesional sesuai PP  74/2008 tentang Guru.
.
Untuk itu, tak mengherankan bila akhir-akhir ini mereka banyak melakukan unjuk rasa, baik di daerah seperti di Tegal (Jateng), Banyuwangi (Jatim) maupun langsung ke pusat, seperti FKTHSN Sumut yang menghadap DPR RI.

Jadi, jika Anda seorang guru, jalan manapun itu yang Anda lakukan, yang paling bijaksana adalah Anda tidak menjadikannya saling bertentangan. Dan kalau Anda bukan guru, kenapa tidak Anda ucapkan: "Sulit amat sih memenuhi kesejahteraan guru profesional!"

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun