Mohon tunggu...
Eddy Soejanto
Eddy Soejanto Mohon Tunggu... lainnya -

suka mengupaskan, suka menyajikan, dan suka mempersilahkan Anda menikmatinya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hanya Raja Tega yang Menghentikan Tunjangan Profesi Pendidik bagi Guru Pemegang Sertifikat Profesi Pendidik

18 Februari 2010   08:03 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:52 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalau ada yang berani membuat berhenti rezeki guru, maka akan ada guru berani membuat berhenti napas si culas itu. Sebab, rezeki yang diperoleh guru dari perjuangannya lulus sertifikasi guru dalam jabatan berupa tunjangan profesi pendidik, sangat berarti bagi keseluruhan kinerjanya dan kesejahteraan keluarganya.

Informasi kualitas bukan buat menakut-nakuti, tetapi memotivasi. Seribu rambu boleh mencegat jalannya guru-guru, tapi kalau mereka telah menapaki jalan lurus, maka disuruh belok guru-guru akan lebih berani mengajak bentrok.

Jadi, ketika atasan guru mengetahui Permendiknas 36/2007 Pasal 6 segera saja disosialisasikan. Jangan disimpan dan berlagak sok paling jagoan dalam menegakkan norma.

Kutipan selengkapnya Pasal 6 Permendiknas 36/2007 sbb:
(1)Pembayaran tunjangan profesi dapat dihentikan apabila:
a.    guru meninggal dunia
b.    guru mencapai batas usia pensiun atau setinggi-tingginya usia 60 tahun
c.    mengundurkan diri sebagai guru atas permintaan sendiri atau alih tugas bukan sebagai guru
d.    melalaikan kewajiban sebagai guru sesuai ketentuan yang berlaku
e.    berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan
f.    guru melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama
g.    guru yang bersangkutan dinyatakan bersalah karena tindak pidana oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap; dan
h.    beban kerja guru kurang dari yang dipersyaratkan

(2)Pembayaran tunjangan profesi dapat dibatalkan apabila:
a.   ditemukan bukti bahwa guru yang bersangkutan memalsukan data dokumen yang   dipersyaratkan dalam peraturan ini; dan
b.    sertifikat pendidik yang bersangkutan dinyatakan batal

Keprofesionalan bukan langsung terjadi secara instan dengan hanya sekedar selembar surat keterangan, yang bernama serifikat profesi pendidik. Sebab, sertifikat hanya masukan, maka proseslah yang paling menentukan bentuk keluaran sebuah keprofesionalan itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun