Peran partai politik dewasa ini sangat signifikan dalam sistem politik di Indonesia karena menjadi poros penting dalam proses demokrasi. Partai politik tidak hanya menjadi saluran partisipasi politik warga negara, tetapi juga untuk mengintegrasikan para individu dan kelompok dalam masyarakat ke dalam sistem politik.
Proses politik demokratis tidak akan dapat berlangsung tanpa sumber keuangan. Tanpa dana yang memadai, partai politik tidak akan dapat mengorganisasi dirinya, para politikus tidak akan dapat berkomunikasi dengan publik, dan kampanye. Pemilu tidak akan dapat dilaksanakan. Singkat kata, partai politik memerlukan dana yang cukup besar untuk dapat melaksanakan peran dasn fungsinya, terutama dalam melakukan pendidika politik
Banyak pihak yang berkepentingan atas laporan keuangan partai politik, mulai dari pengurus, anggota, lembaga pengawas partai politik, pemerintah, penyumbang, kreditur,dan publik atau masyarakat luas, terutama konstituen partai politik. Sejalan dengan keinginan perwujudan akuntabel dan transparannya keuangan parpol, terutama terkait dengan pelaksanaan pemilihan umum tahun 2014 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilu DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 dinyatakan bahwa peserta Pemilu wajib menyerahkan laporan penerimaan dana kampanye, laporan pembukaan rekening khusus dana kampanye, laporan awal dana kampanye, dan laporan akhir dana kampanye yang mencakup semua dana masuk dan dana keluar untuk kegiatan kampanye.
Kewajiban Caleg dalam melakukan pencatatan dana kampanye dan melaporkan ke partainya merupakan salah satu sarana peningkatan kualitas Caleg tersebut dalam pengelolaan keuangan, sehingga kalau menjadi Caleg terpilih dan duduk sebagai wakil rakyat, akan dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan sebaik-baiknya dan tidak mengecewakan pemilihnya. Dari segi sanksi yang akan diberikan kepada Parpol yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye kepada KPU sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, juga cukup tegas dan berat, yaitu bagi Parpol yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, akan dibatalkan sebagai peserta Pemilu.
Dan Parpol yang tidak menyerahkan laporan akhir dana kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, akan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya Caleg terpilih, bila partai tersebut memperoleh kursi DPR, DPD atau DPRD. Aturan ini perlu mendapatkan perhatian serius bagi peserta pemilu agar lebih akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangannya sehingga bisa dipertanggungjawabkan, sehingga masyarakat, baik itu donatur, pemilih, dan kader Parpol dapat mengakses laporan keuangan tersebut.
Kondisi ini akan menumbuhkan semangat kepercayaan kepada pengurus Parpol yang akan berimplikasi positif dengan pengembangan sumber daya Parpol, dan meningkatkan peran dan fungsi Parpol dalam pembangunan bangsa dan negara. Karena untuk ke depannya, hanya partai yang akuntabel dan transparan tentang keuangannya yang akan cepat berkembang dan menarik simpati masyarakat, apalagi banyak penilaian negatif terhadap pengurus Parpol selama ini yang tertutup dalam pengelolaan keuangannya sehingga menyurutkan keinginan masyarakat untuk memberikan bantuan ke Parpol tersebut.
Akuntabilitas dan transparansi keuangan Parpol sangat diperlukan untuk menjamin keberlangsungan Parpol dalam menarik simpati masyarakat, baik menjadi kader Parpol tersebut maupun menjadi pemilih Caleg Parpol yang bersangkutan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu tahun 2014 nanti. Karena kepercayaan masyarakat yang meningkat kepada pengurus Parpol dan Caleg akan mendorong pemilih menggunakan hak pilihnya. Hal ini sangat penting dalam meningkatkan kwalitas pelaksanaan Pemilu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H