Mohon tunggu...
pan lara
pan lara Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

We Love NKRI

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menyelamatkan Sumber Mineral, Energi dan Batubara untuk Kemakmuran Bangsa Indonesia

29 Januari 2014   10:12 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:21 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahun 2009 pemerintah menetapkan UU No 4 Tentang Pertambangan Mineral danBatu Bara yang mewajibkandalamtigatahunsetelahditetapkan yaitu tahun 2013 semua Perusahaan Tambang, baik PMA maupun PMDN harusmembuat smelter. Namunsampai 2013 akhirternyatahanya PT INCO SoroacoPalopo yang telahmembangun smelteruntukmengolahnikel.

Ketua DPC SPSI Kimia EnergidanPertambanganKabupaten Mimikamengatakan bahwa sebanyak 300 karyawan PT Freeport Indonesia melakukanaksi pada 9 Januari 2014 di Kementerian ESDM, MenakertransdanKomisi 9 DPR RI dalamrangkamenolakpenerapan UU No. 4 Tahun 2009. Hal tersebutmerupakanaksilanjutanakibatrencanaimplementasi UU Minerba yang mengharuskanperusahaanmembangun Smelter.PT Freeport Indonesia bertahun-tahuntelah mengeruk mineral ore ataukonsentrat mineral dan mengangkut ke AS denganalasanbelumada smelter atau sarana pengolahandan pemurnian. Mineral Ore ataukonsentrat mineral tersebutselainmengandungtembagajugadiyakinimengandungemasdanuranium.

Kementerian ESDM sesuaiamanat UU Minerba menegaskanbahwaakhirtahun 2013 akanmengeluarkan PP yang menyatakan UU No 4 Tahun 2014 sejaktanggal 12 Januari 2014 akandiberlakukan, yaitu : pertama, ekspor mineral ore atau konsentrat mineraldilarang. Kedua, ekspor hasiltambanghanyadiijinkansetelahdiolahdengan smelter di Indonesia

Reaksi akibat dari kebijaksanaandan keputusaninidiperkirakankarena pertama, PT Freeport danjuga PT Newmont Indonesia (PMA dari AS) akankehilanganpeluang “mencurinya secara terselubung”.Keduaperusahaantersebutkehilangankesempatanmengolah mineral ore ataukonsentrat mineral yang langsungdiangkutdari Indonesia. Kedua, perusahaan tambang PMDNharusmengurangijumlahburuhnyakarenaharusmengurangiproduksinya yang selamainibisa dijuallangsungkeluarnegeriatautengkulak. Ketiga, baikperusahaan PMA dan PMDN telahmenggunakanmasalahperburuhanuntukmenekanPemerintah agar pelaksanaan UU No 4 Tahun 2009 ditunda. Keempat, aksiburuh PT Freeport Indonesia dapat diterjemahkan sebagai upaya untukmenekanPemerintahdenganmengangkatsentimentkedaerahan. Kelima, perusahaan PMA asal AS (Freeport dan Newmont) menolakpembangunan smelter,karenapeluanguntukmengangkut mineralore ataukonsentrat mineralke AS hilang. Keenam, perusahaan PMDN menolakpembangunan smelterkarenasangatmahaldanbiayaoperasionalnyatinggi. Ketujuh, apabila penambang minerba harusmembangun smelterdanberoperasidisangsikan PLN akanmampumensupplytenagalistrik yang diperlukan.

Dalam perkembanganterakhirnya, Pemerintah harusmelaksanakan UU No 4 Tahun 2009 bahwa eksploitasiSumberDayaMinerbaharus menggunakan smelter. Presiden SBY pun telahmenandatangani PP No 1 Tahun 2014 sebagai pelaksana UU No 4 Tahun 2009. Meski PP No 1 Tahun 2014 belumdiumumkan, namunketentuan-ketentuanpokok telah tersiar.Yaitu pertama, sesuaijenisnya ekspormineral ore masihdiijinkansepanjangmengandungjumlahprosentase mineral yang cukup. Mineral Ore hasilproduksi Freeport danMewmontmasihbolehdieksporlangsungkarenamengandungkandungantembagadiatas 30%. Kedua, smelterharusdibangundalamtigatahun, yakni 2017. Ketiga, perusahaan (baik PMA maupun PMDN) yang padatahun 2017 belummembangun smelternya, ijinkontraknya (KontrakKarya) atauIjin Usaha Pertambangannya (IUP) akandicabut.

Dalam pemikiran yang strategis, Pemerintah harus tegas dan konsekuen untuk melaksanakan UU Minerba. Pelaksanaan UU ini menunjukkan bagaimana dignity kita dalam melindungi dan mengamankan ketahanan energi (energy security) ke depan. Masalah ketahanan energi, ketahanan pangan dan air bersih akan menentukan sebuah negara aman atau chaos, bahkan menjadi faktor penting terjadinya perang dunia. Mari kita jaga kekayaan Alam kita dan Kita Manfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran bangsa Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun