Mohon tunggu...
Muhammad Jovan Aditya
Muhammad Jovan Aditya Mohon Tunggu... Sejarawan - MAHASISWA

BELAJAR

Selanjutnya

Tutup

Hukum

GIMANA SIH!! Cara Menyelesaikan Konflik Pewarisan Tanpa Merusak Hubungan Kekerabatan

18 Desember 2024   22:21 Diperbarui: 18 Desember 2024   22:57 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selain melalui pengadilan, penyelesaian konflik pembagian harta warisan juga dapat dilakukan melalui mediasi di luar pengadilan. Agar konflik tidak berkepanjangan, maka resolusi konflik dapat dilakukan dengan negosiasi antara ahli waris secara kekeluargaan ataupun dengan melibatkan mediator dari tokoh masyarakat atau tokoh agama. Musyawarah keluarga ini dilakukan untuk mencapai mufakat di antara ahli waris dengan tujuan menjaga hubungan keluarga agar tetap terjalin dengan baik. Adapun yang penyelesaian nya denga nada sebagai berikut ini Bentuk penyelesaian konflik secara adat dilakukan dengan melibatkan tokoh adat atau Dewan Adat yang paham terhadap hukum adat daerahnya. Menyelesaikan konflik melalui Dewan Adat dinilai lebih mudah dan praktis pengurusannya serta lebih cepat dalam penyelesaiannya.

KESIMPULAN:

  • konflik harta waris masih banyak terjadi di Indonesia yang disebabkan karena keserakahan dalam mengambil harta warisan dan terjadi adanya kesalahpahaman ahli waris dan adanya pembagian harta dalam bentuk hibah atau wasiat tidak merata juga dapat menimbulkan konflik.
  • Penyelesaian konflik pembagian harta warisan dapat dilakukan melalui jalur litigasi atau melalui non litigasi. Penyelesaian secara litigasi yaitu upaya menyelesaikan sengketa berdasarkan prosedur di pengadilan, adapun penyelesaian menempuh jalur non litigasi dilakukan di luar pengadilan dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintah setempat untuk memediasi pihak yang bersengketa.
  • Untuk mencegah adanya konflik ada berbagai upaya yang dapat dijalani seperti harta warisan dibagi saat masih hidupnya pewaris dengan tujuan agar konflik antara ahli waris setelah pewaris meninggal tidak terjadi, membagi warisan melalui musyawarah mufakat sesuai ketentuan dalam hukum Islam, meningkatkan penyuluhan dan sosialisasi terkait pembagian harta warisan kepada masyarakat dan melaksanakan distribusi harta warisan sesuai Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan produk hukum Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun