Mohon tunggu...
Panji Praba Kusuma
Panji Praba Kusuma Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

55522110037 - Magister Akuntansi - Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Mata kuliah Audit Sistem Informasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kuis 06 - Audit Sistem Informasi - Enkripsi Data

15 Oktober 2023   17:03 Diperbarui: 15 Oktober 2023   17:07 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada era globaliasasi saat ini, perkembangan teknologi informasi berkembang dengan sangat pesat. Banyak kemudahan yang diberikan teknologi untuk menunjang kehidupan manusia dari mulai pekerjaan hingga gaya hidup manusia. Namun, dengan pesatnya perkembangan tersebut, muncul juga permasalahan baru yaitu terdapat kejahatan siber yang mengancam.

Banyak jenis-jenis kejahatan siber yang dapat terjadi dalam teknologi informasi. Salah satunya adalah pencurian data. Pencurian data tersebut dapat dilakukan dengan berbagai macam cara antara lain dengan hacking, phising, cracking dan lain sebagainya.

Oleh sebab itu, perlu adanya upaya-upaya preventif untuk dapat menangkal serangan-serangan tersebut. Dalam hal perlindungan data, upaya yang paling mudah untuk dilakukan adalah dengan melakukan enkripsi. Enkripsi adalah suatu proses yang secara teknis mengkonversikan suatu informasi menjadi kode-kode rahasia. Saat data dienkripsi, maka data tersebut akan mengabur sehingga apabila terjadi kebocoran data, pelaku kejahatan tidak akan dapat membaca data-data tersebut. Untuk dapat membuka informasi atas data tersebut, perlu menggunakan kunci dekripsi. Dengan enkripsi tersebut, akan dapat membatasi informasi untuk orang-orang yang memiliki kewenangan. Walaupun cara ini tergolong cara yang mudah, namun cara ini menjadi salah satu cara terbaik untuk melindungi data terutama yang bersifat rahasia dari kejahatan siber. Untuk melakukan enkripsi, cara termudah adalah dengan menggunakan aplikasi pihak ketiga yaitu M3 Bitlocker Loader

M3 Bitlocker Loader merupakan suatu perangkat lunak pihak ketiga yang dapat digunakan untuk mengenkripsi suatu data dalam computer dengan mudah. Cara-cara penggunaan M3 Bitlocker Loader tersebut dapat diuraikan pada penjelasan berikut ini.

a. Langkah pertama adalah download M3 Bitlocker Loader sesuai dengan sistem operasi yang digunakan di laman https://www.m3datarecovery.com/download/. Kemudian lakukan instalasi software tersebut pada komputer.  

Dokpri 2
Dokpri 2

Dokpri 3
Dokpri 3

b. Buka aplikasi M3 Bitlocker Loader dan akan muncul tampilan seperti di bawah ini.

Dokpri 4
Dokpri 4

c. Pada tampilan tersebut, pilihlah drive yang akan dilakukan enkripsi dan klik Encrypt dan isikan kata sandi yang akan digunakan untuk enkripsi data dan klik next.

Dokpri 5
Dokpri 5

d. Kemudian pilihlah metode backup recovery key. Kemudian klik next.

Dokpri 6
Dokpri 6

e. Berikutnya adalah klik start encrypting maka akan muncul proses untuk melakukan enkripsi atas data yang telah dipilih. Tunggu sampai dengan selesai dan jangan mencabut perangkat karena dapat menyebabkan file data menjadi rusak.

Dokpri 7
Dokpri 7

Dokpri 8
Dokpri 8

Dokpri 9
Dokpri 9

f. Apabila telah selesai, restart komputer maka data telah selesai terenkripsi. Drive dengan gambar kunci menandakan bahwa data telah terenkripsi.

Dokpri 10
Dokpri 10

g. cara melakukan dekripsi atas data tersebut adalah dengan menginputkan kata sandi yang telah dibuat pada proses enkripsi.

Dokpri 11
Dokpri 11

Demikianlah cara-cara mengamankan data dengan melakukan enkripsi menggunakan M3 Bitlocker Loader. 

Referensi

https://cloudmatika.co.id/blog-detail/apa-itu-enkripsi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun