Kenaikan yang konsisten dari harga properti ini pun turut dikonfirmasi oleh Survei Harga Properti Residensial yang dilakukan oleh Bank Indonesia pada Triwulan IV  2023 lalu, yang juga menunjukkan bahwa secara year of year (yoy) Indeks Harga Properti Residensial di pasar primer telah tumbuh mencapai 1,74%.Â
Namun demikian, penulis memandang bahwa walaupun pasar primer properti terus mengalami kenaikan yang semakin sulit dijangkau, pasar properti sekunder bisa menjadi salah satu opsi bagi generasi milienial dalam memiliki rumah terutama untuk di wilayah perkampungan (baca: bukan kluster atau perumahan).Â
Sebagai gambaran ilustrasi, walaupun pada saat ini penulis tinggal di sekitar kawasan Bintaro sektor 9 (Tangerang Selatan), namun dikarenakan masih berada di wilayah perkampungan, harpa propertinya masih relatif terjangkau dan masih berada di kisaran Rp 400-450 juta untuk harga properti yang dengan luas tanah sebesar 75 meter serta mempunyai akses mobil.Â
Hal ini tentu jauh lebih murah jika dibandingkan perumahan baru di kluster di perkampungan yang sama yang mencapai Rp1,5 miliar untuk luas yang juga relatif sama. Â
Ilustarasi di atas tentu akan semakin murah lagi jika pemilihan rumah berada di daerah yang semakin ke pinggir kota seperti Jombang, Cisauk dan Parung Panjang.
Akan tetapi, walaupun pada dasarnya generasi milenial telah menyadari bahwa adanya disparitas antara harga rumah primer dan rumah sekunder tersebut, berdasarkan pengamatan penulis masih banyak generasi milenial yang belum memiliki literasi keuangan secara memadai sehingga belum mengetahui bahwa rumah sekunder bisa dibeli secara KPR melalui perbankan.Â
Belum memadainya literasi keuangan pada generasi milenial (sebagai komposisi penduduk terbanyak kedua) ini sebenarnya juga turut dikonfirmasi oleh rendahnya tingkat literasi keuangan sektor perbankan secara nasional yang memiliki skor 49,93% (dari nilai maksimum 100%) berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan yang dilakukan OJK pada tahun 2022 lalu.Â
Menindaklanjuti skor itu, tentu dalam rangka percepatan akses terhadap perumahan pada generasi milenial, alangkah baiknya jika OJK beserta bank-bank umum yang berada di bawahnya mensosialisasikan kembali secara luas untuk KPR rumah sekunder ini.
Usulan selanjutnya, regulator perbankan yang dalam hal ini Bank Indonesia dan OJK, tentu bisa membuat instrumen kebijakan yang mampu mendorong agar generasi milenial bisa memiliki rumah.Â
Atas instrument yang ada, tentu patut diapresiasi bahwa adanya Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/16/PADG/2022 telah memudahkan Loan to Value (LTV) KPR untuk rumah pertama sebesar 95%-100%.Â
Namun demikian, pada praktiknya bank-bank umum yang memberikan KPR tetap saja meminta self financing atau DP (Down Payment) sebagai salah satu persyaratannya.Â