Mohon tunggu...
Pangiutan Lubiss
Pangiutan Lubiss Mohon Tunggu... Freelancer - Magsiter Keamanan Maritim - Universitas Pertahanan Republik Indonesia

yang muda yang madani

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ancaman Senjata Nuklir di Semenanjung Korea dan Moral Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945

1 September 2024   17:55 Diperbarui: 1 September 2024   18:07 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Soekarno dan Kim Il Sung Sumber: Kemensetneg RI

Indonesia juga berpartisipasi dalam misi perdamaian PBB yang bertujuan untuk menjaga stabilitas di berbagai wilayah konflik di dunia. Meskipun tidak secara langsung di Semenanjung Korea, partisipasi ini menunjukkan komitmen Indonesia terhadap upaya menjaga perdamaian dunia, yang juga tercermin dalam sikapnya terhadap isu-isu seperti ancaman nuklir. 

5. Pengaruh Moral dan Kepemimpinan Global

Indonesia, dengan sejarah panjangnya sebagai negara yang mendukung gerakan Non-Blok, memiliki pengaruh moral dalam menyuarakan pentingnya perdamaian dan perlucutan senjata di forum-forum internasional. Ini sesuai dengan prinsip "perdamaian abadi" yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan membangun rasa saling percaya antara Korea Utara dan Korea Selatan, Indonesia dapat membantu mengurangi ketegangan dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perdamaian. Ini dapat dilakukan melalui berbagai program diplomasi sosio-kultural yang memperkuat hubungan antarbangsa.

6.  Upaya Mediasi dan Diplomasi Preventif 

Indonesia sering kali berperan sebagai mediator dalam konflik internasional. Meskipun tantangan di Semenanjung Korea sangat kompleks, Indonesia dapat menawarkan pendekatan mediasi atau diplomasi preventif yang fokus pada upaya untuk menghindari eskalasi konflik. Melalui berbagai peran ini, Indonesia berusaha untuk mewujudkan visi yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dengan berkontribusi pada stabilitas dan perdamaian dunia, khususnya dalam menghadapi ancaman nuklir yang dapat mengancam keamanan internasional. 

7. Mediator dalam Konflik

Indonesia memiliki rekam jejak sebagai mediator dalam berbagai konflik internasional, seperti dalam proses perdamaian di Kamboja dan Filipina Selatan. Dengan pengalaman ini, Indonesia dapat menawarkan diri sebagai pihak ketiga yang netral untuk memfasilitasi perundingan antara Korea Utara dan Korea Selatan, serta negara-negara besar lainnya seperti Amerika Serikat dan China. 

8. Advokasi Terhadap Perjanjian Internasional 

Indonesia dapat mendorong pelaksanaan dan kepatuhan terhadap perjanjian internasional terkait non-proliferasi senjata nuklir, seperti Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT) dan Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty (CTBT). Sebagai negara yang mendukung perdamaian dunia, Indonesia bisa menjadi suara penting dalam kampanye global untuk mengurangi ancaman senjata nuklir.

9.  Peran dalam Dialog Keamanan

Indonesia dapat berperan aktif dalam berbagai dialog keamanan di tingkat Asia-Pasifik, termasuk dalam kerangka ASEAN Plus dan East Asia Summit (EAS). Dengan demikian, Indonesia bisa membantu mengurangi ketegangan di Semenanjung Korea dan mendorong solusi yang berorientasi pada perdamaian dan stabilitas jangka panjang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun