Mohon tunggu...
Pangiutan Lubiss
Pangiutan Lubiss Mohon Tunggu... Freelancer - Magsiter Keamanan Maritim - Universitas Pertahanan Republik Indonesia

yang muda yang madani

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ancaman Senjata Nuklir di Semenanjung Korea dan Moral Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945

1 September 2024   17:55 Diperbarui: 1 September 2024   18:07 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peta Semenanjung Korea

Upaya Penyelesaian

Pendekatan diplomatik dan dialog terus dianggap sebagai jalan terbaik untuk menyelesaikan krisis ini. Namun, tantangan utama adalah kurangnya kepercayaan di antara pihak-pihak yang terlibat, serta perbedaan kepentingan yang signifikan. 

Peran Indonesia dalam menghadapi ancaman nuklir di Semenanjung Korea memiliki relevansi yang penting dalam konteks menjaga perdamaian dunia dan selaras dengan Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa salah satu tujuan bangsa Indonesia adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam kerangka ini, peran Indonesia dapat dilihat dalam beberapa aspek berikut: 

1. Diplomasi dan Dialog Multilateral

Indonesia memiliki tradisi panjang dalam mendukung diplomasi dan dialog untuk penyelesaian konflik internasional. Dalam konteks ancaman nuklir di Semenanjung Korea, Indonesia berperan aktif dalam berbagai forum internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan ASEAN Regional Forum (ARF), untuk mendorong dialog dan negosiasi damai antara Korea Utara, Korea Selatan, dan negara-negara lain yang terlibat. Indonesia juga dapat mengusulkan resolusi yang mendukung denuklirisasi Semenanjung Korea secara damai. Indonesia telah menunjukkan kemampuan diplomatik yang kuat dalam menghadapi konflik regional, termasuk di Semenanjung Korea. Indonesia dapat berperan sebagai mediator yang netral untuk membantu menyelesaikan konflik melalui dialog dan musyawarah, seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945. 

2. Peran dalam ASEAN dan Kawasan Asia Pasifik

Sebagai anggota aktif ASEAN, Indonesia turut mendorong kawasan Asia Tenggara menjadi zona bebas senjata nuklir melalui perjanjian SEANWFZ (Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone). Dengan demikian, Indonesia mendorong perdamaian di kawasan yang lebih luas termasuk di Semenanjung Korea melalui pendekatan regional yang menolak proliferasi senjata nuklir. 

Melalui ASEAN, Indonesia dapat mendorong inisiatif regional untuk meningkatkan keamanan dan stabilitas di Asia Timur. Hal ini bisa termasuk pengembangan kerangka kerja ASEAN yang lebih kuat untuk menangani isu-isu keamanan strategis, termasuk ancaman nuklir.

3. Komitmen terhadap Non-Proliferasi Nuklir 

Indonesia adalah negara yang meratifikasi Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT) dan selalu mendukung upaya global untuk non-proliferasi senjata nuklir. Dalam konteks Semenanjung Korea, Indonesia mengadvokasi perlucutan senjata nuklir dan mendukung upaya diplomasi internasional untuk menekan Korea Utara agar menghentikan program nuklirnya. 

4. Partisipasi dalam Misi Perdamaian PBB

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun